RADARNASIONAL – Penyidik kejaksaaan tinggi DIY telah menaikkan status seorang saksi menjadi tersangka dalam perkara mafia tanah dengan dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD) Candibinangun, Pakem, Sleman. Rabu(7/2/2024).
SM Kepala Desa Candibinangun resmi oleh Kejati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD)
Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah penahanan kepala kejati DIY, tersangka dilakukan penahanan di Lembaga masyarakatan Kelas II-A Yogyakarta (Lapas Wirogunan) selama 20 hari terhitung sejak 7 Februari 2024 sampai 26 Februari 2024,” lanjut Herwatan.
Pada tahun 2012 Pemerintah Desa Candibinangun mendapat izin dari Gubernur DIY untuk menyewakan TKD Candibinangun yang terletak di Pedukuhan Bulus II Kembangan dan Samberembe seluas 200.225 meter2 kepada PT Jogja Eco Wisata (JEW) yang akan dimanfaatkan untuk tempat wisata dan taman rekreasi water park.

Sesuai izin Gubernur masa sewa berlaku selama 20 tahun dan perjanjian sewa dilakukan peninjauan ulang (review) setiap 3 tahun sekali.
Pendapatan dari sewa menyewa ini harus dikelola melalui APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa).
Namun tersangka tidak melakukan review yang seharusnya dilakukan pada tahun 2018 terutama besaran uang sewa yang harus didasarkan penilaian dari jasa penilai.
Tersangka hanya menentukan kenaikan harga sewa secara lisan tanpa dasar yang jelas dan nilainya jauh lebih rendah dari yang seharusnya.
Uang sewa yang dibayarkan oleh PT JEW kepada desa Candibinangun oleh tersangka tidak dimasukan ke APBDes , tetapi langsung dibagikan kepada para perangkat desa dan mantan perangkat desa, mengakibatkan pemasukan kas desa sangat kecil.
Berdasarkan perhitungan, Kerugian negara yang dilakukan tersangka SM telah merugikan keuangan negara Cq Desa Candibinangun sebesar Rp.9.199.267.890,-.(San)





