RADAR NASIONAL,-(Yogyakarta),-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Wiraraja selaku kuasa hukum SLB Negeri 2 Bantul dan warga sekitar resmi melaporkan dugaan mal administrasi terhadap Pemkab Bantul ke Ombudsman RI Perwakilan DIY.
Demikian disampaikan Tim Kuasa Hukum terdiri Ibno Hajar dan Ahmad Haedar dalam jumpa pers di Kantor Ombudsman DIY.
Laporan menyangkut terkait pengelolaan sampah TPS3R yang berlokasi di Jl.Kacer 25,Sokowaten Tamanan Bangunjiwa,Bantul tepatnya kurang dari 50 meter dari SLB Negeri 2 Bantul dan pemukiman warga serta berada di sepadan Sungai Code.
Sejak tahun 2023 lokasi pengolahan sampah tidak memiliki izin sehingga menimbulkan pencemaran lingkungan, mengganggu ketenangan proses belajar mengajar siswa di SLB, serta kesehatan anak anak berkebutuhan khusus terganggu.Sepanjang 2024 hingga April 2026,sampah masih terlihat menumpuk melebihi batas waktu 24 jam tanpa penutupan tanah atau pengolahan cepat,hampir setiap hari pemandangan dijumpai dan dirasakan warga setempat maupun pihak sekolah.Bau menyengat dari pagi hingga siang hari ,terlebih pada musim hujan.
Beberapa warga khususnya murid SLB yang memiliki keterbatasan imunitas mulai mengalami gejala ISPA,sesak napas dan pusing.Sumber air milik warga mulai tercemar bau limbah,sehingga warga pun tercemar bau limbah cukup menyengat,wargapun terpaksa harus membeli air bersih untuk memenuhi kebutuhan sehari hari. Proses Belajar Mengajar terganggu.Kelas kelas terpaksa menutup jendela rapat².Kepala SLB Negeri 2 Bantul,menyatakan keprihatinan yang mendalam. “Kondisi ini sangat memalukan,anak anak kami berkebutuhan khusus sudah memiliki tantangan tersendiri dalam belajar.Ditambah bau busuk dan asap pembakaran sampah setiap hari,sehingga membuat konsentrasi siswa belajar buyar.Bahkan beberapa guru kelas merasa sesak napas.” Kami guru harus berjuang ekstra hanya untuk menenangkan mereka,sementara kami sendiri juga pusing akibat bau dan residu pembakaran. Saya meminta pemerintah segera bertindak tegas.” tandasnya.
Sementara itu perwakilan warga sekitar. TPS3R,Jugil Adiningrat mengalami hal yang sama.” Kami sudah hidup dengan bau sampah selama 2 tahun Air sumur kami sudah tercemar sudah tidak bisa dipakai lagi baunya seperti air limbah.Saya dan tetangga terpaksa membeli air bersih untuk masak dan mandi.Kami sudah melapor ke Dinas Lingkungan Hidup Februari tahun lalu dijanjikan akan ditutup faktanya sampah makin menggunung.Bahkan ada alat pembakar yang dipakai tanpa menjelaskan resiko kesehatan ke kami. Kami sebagai warga hanya minta hidup sehat,jangan niat baik mengatasi masalah justru menambah masalah baru ” ungkapnya.
Sedangkan Direktur Eksekutif IDEA,lembaga riset dan. Advokasi kebijakan publik, Ahmad Hedar mengatakan ” Kasus ini adalah kegagalan serius dalam perlindungan hak warga negara. Anak anak berkebutuhan khusus di SLB Negeri 2 Bantul,memiliki hak yang sama untuk belajar di lingkungan yang aman dan nyaman bebas dari bau sampah dan asap pembakaran. Namun mereka justru menjadi korban utama dari TPS3R yang diduga beroperasi tanpa izin lingkungan.Tidak hanya mereka warga sekitarnya juga kehilangan hal atas air bersih karena sumurnya tercemar bau limbah.Negara harus hadir menegakkan hukum dan memulihkan hak mereka baik hak atas udara bersih ,maupun hak atas air sehat bagi warga di rumah.” ungkapnya.
Sedang menurut Ibno Hajar,selaku kuasa Hukum menyatakan masyarakat sudah menyampaikan pengaduan lisan kepada Kepala DLH Kab.Bantul sekitar 28 Februari 2025.Dalam meditasi berjanji akan menutup lokasi.Faktanya volume sampah justru semakin bertambah.Warga juga pernah diundang sosialisasi penggunaan insinerator oleh Kalurahan Tamanan tetapi tidak ada penjelasan dampak kesehatan dan lingkungan dari alat tsb
Warga pun menolak penggunaannya Hingga April 2026 tidak ada itukad baik dari pengelola maupun Pemkab Bantul untuk merelokasi memperbaiki teknologi pengolahan atau memberikan kompensasi.
Para pelapor menduga pengelolaan TPS3R dan lemahnya pengawasan Pemkab Bantul melanggar sejumlah peraturan al.Pergub DIY No.21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan sampah PP 81 Tahun 20q2 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (penimbunan lebih dari 24 jam) dan masih banyak peraturan lainnya UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( hak atas proses belajar mengajar yang aman dan nyaman tidak terpenuhi, khususnya bagi anak berkebutuhan khusus).
.”Kami tidak menolak pengelolaan sampah sebagai kebutuhan bersama,tetapi lokasi dan cara pengelolaannya tidak boleh mengorbankan pendidikan anak-anak berkebutuhan khususdan hak sehat warga.Kami meminta keadilan,” tegas Ibno Hajar.( *R)






















