Persiapan Pengukuhan Pengurus RT RW Condongcatur : 828 Calon Pengurus Mengambil Seragam Lurik dan ATK

0
6

RADAR NASIONAL,-( Sleman) Pemerintah Kalurahan Condongcatur dalam rangka persiapan Pengukuhan Pengurus RT RW secara serentak melaksanakan acara pembagian Seragam Lurik dan ATK kepada calon pengurus RT RW Se Condongcatur bertempat di Pendopo Kalurahan Condongcatur, Senin (20/4/2026)

Kepengurusan 212 rukun tetangga (RT) dan 64 rukun warga (RW) di Kalurahan Condongcatur masa bakti 2026 -2031 telah terbentuk sehingga sebagai bentuk tertib administrasi dan memantapkan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan secara berdayaguna dan berhasil guna berdasarkan semangat gotong-royong dan kekeluargaan akan dilaksanakan pengukuhan pengurus  Kamis 23 April 2026 mendatang

Lurah Condongcatur, Dr. Reno Candra Sangaji menjelaskan pengukuhan pengurus RT dan RW sebanyak 828 orang yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara

“Pemkal Condongcatur akan melakukan Pengukuhan Pengurus RT dan RW yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara sebanyak 828 pengurus dari 64 RW dan 212 RT yang tersebar di 18 Padukuhan, mengingat jumlah yang cukup banyak maka kami menggunakan Auditorium UPN “Veteran” Yogyakarta sebagai tempat acara pengukuhan dan Insya Allah akan dihadiri Bupati Sleman yang akan memberikan sambutan dan pengarahan dan juga akan diisi Paparan Tugas & Fungsi RT/RW oleh Asisten Sekda Bid. Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Sleman” jelasnya.

Sementara itu Jagabaya Condongcatur, Rudi Antariksawan selaku penanggung jawab bidang kegiatan menyampaikan agar kompak, rapi dan rasa kebersamaan maka semua pengurus kita berikan Seragam Lurik corak Ngayogyakarta 

“Disamping Seragam Lurik, masing masing kita bekali dengan ATK, dari 828 Pengurus RT dan RW tersebut berasal dari berbagai latar belakang profesi seperti Dosen, Guru, Ustad, pengusaha, wiraswasta dan lain sebagainya juga terdapat 58 pengurus perempuan yang sebelumnya secara demokratis dipilih dan berikan amanah dan kepercayaan oleh masyarakatnya RT RWnya masing-masing” ungkapnya

Sesuai Peraturan Bupati Sleman Nomor 44.2 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan dan Peraturan Kalurahan Condongcatur Nomor 05 Tahun 2020 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kalurahan Condongcatur, Pengurus Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) mempunyai tugas membantu Pemerintah Kalurahan dalam rangka mengkoordinasikan pelayanan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kalurahan Condongcatur serta sebagai jembatan penghubung antar masyarakat dan antara masyarakat dengan pemerintah Kalurahan.(san)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini