Berdasarkan keterangan yang diperoleh DPD Partai Gerindra Jabar, status Yana Mulyana di DPC Partai Gerindra Kota Bandung bukan sebagai pengurus partai, hanya sebagai anggota.
Menurut Ihsanudin, kasus Wali Kota Bandung Yana Mulyana yang terkena OTT KPK sangatlah mengecewakan.
Partai Gerindra, kata dia, marah dan kecewa atas tindakan Yana Mulyana yang merupakan kader partai tersebut karena kasus yang menjerat Wali Kota Bandung ini bisa mencoreng citra Partai Gerindra.
“Mengapa saat Partai Gerindra elektabilitasnya naik tinggi, bahkan untuk calon presiden Pak Prabowo nomor satu dan ini tiba-tiba dari kadernya ada yang tersandung dugaan korupsi,” kata Ihsanudin.
Dia mengakui OTT KPK terhadap Yana Mulyana bisa mencoreng elektabilitas partai. Apalagi Yana sempat menjadi kandidat Ketua DPC Partai Gerindra Kota Bandung.
“Sangat kecewa karena terjadi itu. Mudah-mudahan ini masalah kecil dan sebetulnya ini kesalahan pribadi dia,” katanya.
Menurut dia, sejumlah pengurus Partai Gerindra dan kolega mengaku tidak percaya dengan kasus OTT Yana Mulyana.
“Jadi, komentar dari sahabat-sahabat juga merasa tidak percaya karena kan gimana-gimana juga dia sebelumnya pernah akan jadi kandidat Ketua DPC Gerindra Kota Bandung,” ujar Ihsanudin.
Ketika disinggung mengenai pendampingan hukum terhadap Yana Mulyana, Partai Gerindra mengaku belum bisa menentukan karena akan mengkaji dulu kasus tersebut.
“Namun, biasanya kalau dilihat kesalahannya ada unsur dari penindakan KPK, misalnya, akan membantu full. Tapi, kalau misalnya ini memang kesalahan dari Pak Yana, ya sudah kita sepenuhnya serahkan ke penegak hukum,” tandasnya.
Sebelumnya, Yana Mulyana terjaring OTT oleh penyidik KPK dalam rangka penindakan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan kamera pengawas (CCTV) dan jasa penyedia jaringan internet.
Dalam operasi Jumat (14/4) malam tersebut, KPK juga menangkap beberapa orang lainnya secara terpisah. KPK juga telah membawa mereka ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK telah menetapkan Yana Mulyana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek “Bandung Smart City” tahun anggaran 2022-2023.
“KPK menetapkan enam orang tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (16/4) dini hari.
Ghufron menjelaskan, untuk kepentingan penyidikan, para tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari ke depan.
“Kami perlu melakukan penahanan terhitung mulai 15 April 2023 hingga 4 Mei 2023 di rutan KPK di Gedung Merah Putih,” ujar Ghufron.
Selain Yana Mulyana, lima tersangka lainnya adalah Kepala Dinas Perhubungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Khairul Rijal.
Kemudian Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.





