RADARNASIONAL – Masa penahanan Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe (LE) kembali diperpanjang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan masa penahanan untuk tersangka LE selama 30 hari ke depan.
“Sampai dengan 12 Mei 2023 di Rutan KPK,” kata Ali Fikri di Jakarta, Senin (17/4).
Ali mengatakan, perpanjangan masa penahanan terhadap Lukas Enembe dilakukan berdasarkan ketetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perpanjangan masa penahanan tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan salah satunya adalah memaksimalkan kelengkapan alat bukti untuk persidangan.
“KPK tetap berkomitmen memaksimalkan pemenuhan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka di maksud sehingga bisa segera di bawa ke persidangan dan di uji di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor,” ujarnya.
Hingga saat ini, KPK baru menetapkan dua tersangka dalam rangkaian kasus Lukas Enembe, yakni Lukas Enembe dan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka sebagai penyuap LE.
KPK telah membekukan rekening berisi uang sekitar Rp 81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura yang diduga terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi untuk tersangka Lukas Enembe.
Selain pembekuan rekening tersebut, Tim Penyidik KPK telah menyita uang sejumlah Rp 50,7 miliar yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Ali menerangkan bahwa tim penyidik telah menyita empat unit mobil, emas batangan, dan beberapa cincin berbatu mulia, namun tidak memerinci jumlahnya.





