Dilaporkan ke Polisi, Begini Respons Keluarga Tiktokers Bima Yudho

0
175
TikToker Bima Yudho Saputro Foto: Suara.com

RADARNASIONAL – Kasus viralnya konten yang dibuat Tiktokers Bima Yudho terkait kritisi terhadap infrastruktur di Pemprov Lampung terus berlanjut dan memantik perhatian publik.

Juru Bicara Keluarga Tiktokers Bima Yudho yakni pamannya bernama Bambang Kuncoro menyatakan, siap menghadapi konsekuensi dari viralnya konten yang dibuat oleh keponakan-nya tersebut.

Bambang mengungkapkan, apa pun persoalan yang dihadapi oleh keponakan nya kini, pihak keluarga akan senantiasa mendukungnya.

“Termasuk mendampinginya bila permasalahan ini dibawa melalui jalur hukum,” ujar Bambang di Bandarlampung, Minggu (16/4).

Bahkan, pihak keluarga juga akan menyiapkan kuasa hukum, apabila dalam waktu dekat ini terdapat panggilan dari Polda Lampung buntut adanya laporan polisi terhadap Bima.

“Keluarga kami taat hukum, jadi kami akan ikuti sesuai aturan yang berlaku, dan kalau dalam waktu dekat ada surat pemanggilan, secepatnya keluarga akan siapkan kuasa hukum,” kata dia.

Sementara itu, Direktur LBH Bandarlampung, Sumaindra Jarwadi di kesempatan yang sama menegaskan siap memberikan pendampingan hukum terhadap permasalahan Bima Yudho.

“Kami siap mendampingi persoalan Bima ini di jalur hukum,” ucap dia.

Sebelumnya, pihak keluarga Bima Yudho juga sudah menyatakan tidak menginginkan persoalan yang viral karena mengkritisi infrastruktur di Lampung tersebut, terus berlarut-larut menjadi panjang.

Bahkan pihak keluarga Bima pun sebenarnya terkejut karena konten yang dibuat oleh yang bersangkutan viral.

Terpisah, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra mengatakan, pihaknya telah menerima laporan polisi dari seorang warga bernama Ginda Ansori terhadap TikToker Bima Yudho Saputro terkait dugaan penghinaan dalam video viral mengkritik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung.

Menurutnya, laporan yang sudah diterima polisi harus dilakukan penyelidikan sampai gelar perkara. Bila dalam gelar perkara tidak ditemukan adanya unsur pidana terkait laporan tersebut, maka kasus dihentikan dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3). Namun jika sebaliknya, maka akan dilakukan pemanggilan untuk permintaan keterangan.

“Jadi nggak bisa serta merta kita oh ya dengan adanya begini… nggak bisa, hukum itu ada namanya asas praduga tak bersalah. Kita belum bisa mengatakan penggugat sebagai bersalah atau tidak bersalah, itu semua ada tahapannya. Orang mengadu kepada kepolisian kewajiban polisi menerima suatu laporan dan pengaduan,” ujarnya di Lampung, dikutip Senin (17/4/2023).

Meski begitu, Pandra memastikan pihak kepolisian akan mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap setiap laporan masyarakat yang masuk. Ia menjamin proses hukum akan berjalan sebagaimana mestinya.

“Kita ini kan negara hukum berdasar asas praduga tak bersalah, presumption of innocence. Kewenangan penyidik Polri itu adalah sebagai penyidik. Nah penyidik itu tidak bisa menerima atau menolak laporan tanpa dilakukan penyelidikan. Itu namanya asas equality before the law, baik itu terlapor dan pelapor memiliki hak yang sama, harus dilindungi. Dalam hal ini tentu adanya laporan dan pengaduan itu kita wajib melakukan penyelidikan,” tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini