Vonis Bebas Ronald Tannur, Tiga Hakim Jadi Tersangka Suap

0
240
Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. Foto: Bisnis/Sandysara Saragih

RADARNASIONAL – Tiga oknum hakim yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Ketiga oknum hakim tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menerima suap pada perkara yang menjerat Gregorius Ronald Tannur.

Gregorius Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti yang beberapa waktu lalu menghebohkan publik.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohari mengatakan, selain tiga hakim pihaknya juga menetapkan pengacara Ronald Tannur berinisial LR sebagai tersangka pemberi suap.

“Pada hari ini, tanggal 23 Oktober 2024, penyidik Jampidsus menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH, dan M sebagai tersangka,” kata Abdul.

“Karena telah ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, yaitu suap dan/atau gratifikasi,” imbuh Abdul dalam konferensi pers Kejagung, Jakarta, Rabu (23/10).

Untuk mempermudah penyidikan, ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya, Jawa Timur. Sementara pengacara LR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, Jakarta.

Abdul menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal ketika penyidik menemukan kecurigaan dalam putusan bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, oleh ketiga hakim tersebut.

“Penyidik menemukan adanya indikasi yang kuat bahwa pembebasan atas terdakwa Ronald Tannur tersebut, diduga ED, AH, dan M menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata dia.

Kemudian, penyidik melakukan penggeledahan pada enam lokasi, yaitu di rumah milik tersangka LR di kawasan Rungkut, Surabaya, apartemen milik LR di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Kemudian apartemen milik tersangka ED di Gunawangsa Surabaya, apartemen milik tersangka HH di Ketintang, Gayungan, Surabaya, dan rumah tersangka ED di Perumahan BSB Village Semarang.

Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah serta beberapa barang bukti elektronik.

Tiga hakim tersebut pun kemudian ditangkap di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (23/10 siang. Sementara itu, pengacara Ronald Tannur, LR, ditangkap di Jakarta.

Usai dilakukan pemeriksaan, keempatnya pun resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap atau gratifikasi.

Atas perbuatannya, tersangka ED, M, dan HH selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk pengacara LR selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini