Usut Kasus Korupsi Timah, Kejagung Sita Smelter dan Alat Berat di Babel

0
331
Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. Foto: Bisnis/Sandysara Saragih

RADARNASIONAL – Kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergulir.

Terbaru, korps Adhyaksa itu mengabarkan telah menyita sejumlah smelter dan puluhan alat berat di wilayah Bangka Belitung (Babel) sebagai barang bukti terkait kasus korupsi timah tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan tersebut berdasarkan penelusuran aset para tersangka.
Menurut Ketut, penyitaan dilakukan oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan di Provinsi Bangka Belitung.

“Saat penelusuran, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 m2 serta alat berat,” kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (21/4).

Ketut merinci, barang bukti yang disita pihaknya  di antaranya, Smelter CV VIP beserta satu bidang tanah dengan luas 10.500 m2, Smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 m.

Kemudian, Smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 m2 dan Smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 m2. Berikutnya disita 51 unit ekscavator serta tiga unit bulldozer.

“Serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut, terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022,” kata Ketut.

Sebelumnya, penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah tersangka Harvey Moeis dan Robert Indarto.

Dari penggeledahan tersebut penyidik menyita beberapa kendaraan yakni satu sepeda motor, satu unit mobil Lexus RX300 dan satu unit Mobil Toyota Vellfire.

Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa surat berharga dan kendaraan bermotor yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan dari tersangka Roberto Indarto (RI) yakni satu unit mobil Toyota Zenix dan satu unit Mobil Mercedes Benz E250.

Kejagung juga sudah menyita dua mobil Harvey saat ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (1/4) lalu. Dua mobil yang disita yakni Rolls Royce dan Mini Cooper. Dua mobil disita setelah penyidik menggeledah rumah Harvey di kawasan Jakarta Selatan.

Diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

16 tersangka itu di antaranya, Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Kemudian, MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP, dan Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP.

Selanjutnya, Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP.

Berikutnya adalah Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS.

Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN; dan Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT; Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Kemudian, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011, Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018.

Selanjutnya yakni Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.

Berikutnya adalah Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE dan Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

Dalam perkara tersebut, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan, Toni Tamsil alias Akhir (TT).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini