Tok! Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Divonis Bebas

0
173
Hakim Agung Gazalba Saleh Foto: Detikcom

RADARNASIONAL – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat memvonis bebas hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

Vonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Yoserizal dalam sidang putusan kasus suap atas perkara pidana KSP Intidana yang digelar Selasa (1/8).

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberangkatan Korupsi (KPK) Arif Rahman membenarkan bahwa pengadilan memvonis bebas Gazalba Saleh lantaran alat bukti tidak kuat.

Namun, Arif menegaskan bahwa alat bukti yang dikantongi pihaknya sudah kuat untuk menjerat hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

“Putusannya majelis hakim tadi membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan, pertimbangan majelis intinya tidak cukup bukti,” kata Arif, usai persidangan.

“Tapi kalau kami lihat, kami yakin bahwa alat bukti terutama saksi, kemudian petunjuk itu, kuat untuk membuktikan dakwaan kami terhadap apa yang kami sangkakan kepada terdakwa,” imbuhnya.

Setelah putusan ini, Arif mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum lanjutan atas putusan majelis hakim hari ini, yakni dengan mengajukan banding.

“Kami masih ada upaya hukum jadi akan mengajukan upaya hukum segera setelah hari ini lapor (pada KPK), akan melakukan kasasi atas perkara ini,” katanya.

Gazalba Saleh sendiri didakwa menerima uang sebesar 20 ribu dolar Singapura untuk pengurusan perkara kasasi pidana terhadap pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi.

Uang yang berasal dari penggugat Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma ini, diberikan pengacara mereka Yosef Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu dolar Singapura.

Desy Yustria kemudian memberikan uang kepada Nurmanto Akmal sebesar 95 ribu dolar Singapura. Sebanyak 10 ribu dolar Singapura diberikan kepada Desy Yustria untuk pengurusan perkara.

Selanjutnya uang 55 ribu dolar Singapura diberikan kepada Redhy, dan Redhy memberikan uang 20 ribu dolar Singapura ke terdakwa Gazalba Saleh melalui perantaraan Prasetio Nugroho.

JPU KPK sendiri, menuntut hakim agung nonaktif Gazalba Saleh dengan hukuman penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Karena Gazalba dinilai telah terbukti menerima suap menyangkut perkara kasasi KSP Intidana dengan terdakwa Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma.

Gazalba diyakini melanggar Pasal 12 huruf C jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini