RADARNASIONAL – Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dan kawan-kawan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (20/12).
AGK ditahan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Malut.
Selain AGK, KPK juga menahan lima tersangka lainnya yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara inisial AH, Kadis PUPR Pemprov Maluku DI.
Kemudian Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara RA, ajudan Gubernur inisial RI dan pihak swasta berinisial ST, juga turut ditahan oleh KPK.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, tim Penyidik menahan tersangka AGK, AH,DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama.
“Terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024 di Rutan KPK,” kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12).
Alexander menambahkan, awalnya KPK juga akan melakukan penahanan terhadap pihak swasta bernama KW. Meski demikian, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Tersangka KW segera kami lakukan pemanggilan dan kami mengingatkan agar yang bersangkutan kooperatif hadir,” terang Alexander.
Alexander menjelaskan, konstruksi perkara yang menjerat AGK dan para tersangka lainnya berawal saat Pemprov Maluku Utara melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan anggarannya bersumber dari APBD.
AGK dalam jabatannya selaku Gubernur Maluku Utara ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan tersebut.
Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK kemudian memerintahkan AH selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, DI selaku Kadis PUPR dan RA selaku Kepala BPPBJ untuk melaporkan soal berbagai proyek yang akan dikerjakan di Provinsi Maluku Utara.
Adapun besaran berbagai nilai proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov Maluku Utara mencapai pagu anggaran lebih dari Rp 500 miliar.
Proyek tersebut di antaranya pembangunan jalan dan jembatan ruas Matuting-Rangaranga, serta pembangunan jalan dan jembatan ruas Saketa-Dehepodo.
Dari proyek-proyek tersebut, AGK kemudian menentukan besaran yang menjadi setoran dari para kontraktor.
Selain itu, AGK juga sepakat dan meminta AH, DI dan RA untuk memanipulasi progres pekerjaan seolah-olah telah selesai di atas 50 persen agar anggaran dapat segera dicairkan.
Di antara kontraktor yang dimenangkan dan menyatakan kesanggupan memberikan uang
yaitu KW dan ST.
Keduanya juga telah memberikan uang kepada AGK melalui RI untuk pengurusan perizinan pembangunan jalan oleh perusahannya.
Teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai maupun rekening penampung dengan menggunakan nama rekening bank atas nama pihak lain maupun pihak swasta.
Inisiatif penggunaan rekening penampung ini adalah hasil ide antara AGK dan RI. Buku rekening dan kartu ATM tetap dipegang oleh RI sebagai orang kepercayaan AGK.
“Sebagai bukti permulaan awal, terdapat uang yang masuk ke rekening penampung sejumlah sekitar Rp 2,2 miliar,” beber Alexander.
Uang-uang tersebut kemudian digunakan diantaranya untuk kepentingan pribadi AGK berupa pembayaran menginap hotel dan pembayaran dokter gigi.
Atas perbuatannya, tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.





