Soal Spanduk Paslon Capres Cawapres di RS Bhayangkara Polda Banten, Ini Kata Polisi

0
358
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto (Foto Istimewa)

RADARNASIONAL – Polisi mengklarifikasi video yang beredar di media sosial terkait adanya pemasangan spanduk salah satu pasangan calon (paslon) Capres dan Cawapres yang tertempel di tembok pagar samping RS Bhayangkara Polda Banten.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan, pemasangan spanduk tersebut tepat berada disamping rumah kemenangan yang letaknya berdampingan dengan RS Bhayangkara Polda Banten.

“Saat ini spanduk salah satu Paslon Capres dan Cawapres tersebut telah dicopot kembali oleh relawan yang bersangkutan. Pencopotan itu dilakukan pada Selasa (19/12 siang, usai mendapat peringatan dari Bawaslu,” kata Didik dalam keterangannya, Rabu (20/12).

Didik menambahkan,  relawan tersebut telah mengajukan permohonan maaf kepada pihak Kepolisian dan Bawaslu. Menurut dia, relawan itu mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui dengan adanya larangan memasang spanduk di pagar rumah sakit.

“Sehingga dia meminta maaf kepada semua pihak yang dirugikan,” ujar Didik.

Didik menjelaskan, Bawaslu Kota Serang telah menegur relawan paslon capres-cawapres tersebut agar mencopot sendiri spanduk yang mereka pasang lantaran rumah sakit hingga lembaga pendidikan, harus bersih dari Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024.

Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 dan perubahannya nomor 20 tahun 2023.

“Ini adalah fasilitas umum yang harus clear dari APK, jadi jelas aturannya adalah tidak boleh. Ini kita imbau, kita cegah, supaya tidak ada pelanggaran selanjutnya. Maka sebagai pemasang, relawan tersebut mencabut sendiri sebagai bentuk tanggung jawab atas perbuatannya,” tutup Didik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini