Terseret Kasus Dugaan Korupsi Penyaluran Dana LPDB-KUMKM, Empat Orang Jadi Tersangka

0
220
Ilustrasi Gedung KPK Foto: Muhammadiyah

JAKARTA – Terseret kasus dugaan korupsi penyaluran dana oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) di Provinsi Jawa Barat (Jabar), empat orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Diawali pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan perkara ini pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/9).

Empat tersangka, yakni Direktur LPDB-KUMKM periode 2010-2017 inisial KD, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar DK, Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jabar DW, dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama (PN) inisial SK.

Untuk kebutuhan dan kelancaran penyidikan, kata Ghufron, tim penyidik menahan empat tersangka tersebut masing-masing selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 September 2022 sampai dengan 4 Oktober 2022.

Tersangka KD ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, DK dan DW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Kavling C1 berlokasi di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK serta SK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini