RADARNASIONAL – Kasus judi online yang melibatkan oknum di Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenekomdigi) terus bergulir.
Terbaru, Polda Metro Jaya mengabarkan bahwa jumlah tersangka pada kasus judi online yang menyeret oknum di Kemenkomdigi itu saat ini bertambah.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya.
Wira menjelaskan, dua tersangka baru tersebut terdiri dari satu orang oknum Kementerian Komdigi dan satu dari warga biasa.
“Jadi jumlah tersangka menjadi 16 orang,” kata Wira Satya Triputra dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (3/11).
Menurut Wira, 16 tersangka itu terdiri dari 12 orang dari Kementerian Komdigi dan empat merupakan warga biasa.
Sementara, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menegaskan, pihaknya terus berkomitmen untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Kami akan terus melakukan penangkapan kepada semua para pelaku dan menyita semua aset-aset hasil kejahatan dan akan dikembalikan ke negara,” katanya.