RADARNASIONAL – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (14/3).
Selain Ema, penyidik lembaga antirasuah tersebut juga memanggil dua anggota DPRD Kota Bandung yakni Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.
Ema, Ferry dan Yudi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV Program Bandung Smart City.
Kasus rasuah pengadaan CCTV tersebut telah menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Ema, Ferry dan Yudi akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.
“Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024 Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi,” kata Ali di Jakarta, Kamis (14/3).
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut soal informasi apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Respons Sekda Kota Bandung
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna irit bicara usai diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV Program Bandung Smart City.
“Silakan ke penasihat hukum saya ya,” kata Ema usai diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (14/3).
Sementaraz kuasa hukum Ema, Rizky Rizgantara mengatakan bahwa kliennya diperiksa KPK seputar perkara dugaan korupsi di proyek Bandung Smart City.
“Enggak jauh-jauh seputar pemeriksaan yang lalu-lalu sebagai saksi di perkara Smart City,” beber Rizky.
Namun demikian, Rizky mengatakan dirinya tidak bisa banyak berkomentar soal apa saja pertanyaan yang diajukan penyidik KPK terhadap kliennya.
“Ada beberapa pertanyaan-pertanyaan lah yang ditujukan kepada klien kami, tapi untuk materi pemeriksaannya, ya mungkin nanti bisa kepada penyidik,” tandasnya.
Diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat pada Rabu (13/12/23), menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada terdakwa mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana dalam perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City.
Selain hukuman pidana, hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu, juga menghukum Yana Mulyana membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.
Hakim Ketua Hera Kartiningsih dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam kasus proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana hukuman tiga bulan,” kata Hera.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA).
Kemudian dari Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).
“Mengadili, menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan beberapa perbuatan dan korupsi secara berlanjut,” kata Hera.
Selain itu, Yana Mulyana juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruh dari pidana yang dijatuhkan,” tambah hakim.
Majelis hakim mengatakan hal yang memberatkan karena terdakwa Yana tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Vonis majelis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya menuntut terdakwa dihukum lima tahun penjara.
Dalam sidang vonis itu, Yana dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 12 A juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.





