Polresta Yogya Ungkap Kasus Kekerasan dan Praktik Kekerasan Dan Penelantaran Sosial

0
15

RADAR NASIONAL ( Jakarta).,-Kasus dugaan kekerasan dan penelantaran anak di Day Care Little Aresha,Pakel Baru,Umbulharjo Kota Yogyakarta, mengemuka setelah Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta mengungkap dugaan praktik pengasuhan anak balita yang dinilai tidak sesuai standar.

Sebanyak 53 anak usia balita menjadi korban pengasuh oknum yayasan, dan 13 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang disebut berlangsung secara terstruktur.

Diduga anak balita korban kekerasan dan penelantaran terhadap anak di salah satu tempat penitipan anak di Wilayah Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Jumat, (24/4/2026)

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima Kepolisian, yang kemudian ditindak lanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)

Satreskrim Polresta Yogyakarta melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan di lokasi kejadian.Petugas menemukan adanya dugaan perlakuan tidak layak terhadap anak-anak yang berada dalam pengasuhan Day Care litle di tempat tersebut. Ke 13 oknum diduga terlibat, baik dari unsur pengelola maupun pengasuh, telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan. Selain itu, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus yang sempat viral di medsos

Kasus ini ditangani berdasarkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak serta

peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Para tersangka dikenakan ancaman pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Polresta Kota  memastikan bahwa anak-anak yang menjadi korban telah mendapatkan penanganan dan pendampingan yang diperlukan, serta berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan perlindungan dan pemulihan kondisi korban secara optimal.

Pada kesempatan yang sama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak turut hadir dan menyampaikan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap anak serta memastikan pemenuhan hak-hak korban, termasuk pendampingan psikologis dan langkah-langkah pemulihan lainnya.

Kepolisian bersama instansi terkait juga akan melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan dan pengelolaan tempat penitipan anak, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kemudian hari.

Polresta Yogyakarta mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih teliti dan berhati-hati dalam memilih tempat penitipan anak, serta memastikan legalitas dan standar pengasuhan yang diterapkan. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya indikasi kekerasan atau penelantaran terhadap anak.

Polresta Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak serta memberikan perlindungan maksimal kepada korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (xan)

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini