Sandra Dewi Keberatan Tas Mewahnya Disita, Begini Reaksi Kejaksaan Agung 

0
187
Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. Foto: Bisnis/Sandysara Saragih

RADARNASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait pernyataan keberatan dari pihak Sandra Dewi soal puluhan tas mewah miliknya disita sebagai barang bukti.

Puluhan tas mewah tersebut disita Kejaksaan Agung sebagai barang bukti dalam kasus dugaan korupsi yang menimpa suaminya Sandra Dewi yakni Harvey Moeis.

Harvey Moeis merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015- 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyatakan bahwa pernyataan keberatan tersebut merupakan hak yang bersangkutan.

“Itu hak dia (untuk menyampaikan keberatan),” terang Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/7).

Menurut Harli, akan ada ruang pembuktian dalam prosesnya untuk mencari kebenaran terkait status hukum tas-tas tersebut.

“Sudah saya sampaikan, ada ruang pembuktian yang akan dilakukan dalam proses persidangan,” kata Harli.

Sebelumnya, kuasa hukum Harvey Moeis yakni Harris Arthur mengatakan, barang bukti tas mewah yang dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan merupakan hasil jerih payah Sandra Dewi.

“Ada 88 tas bermerek. Semua itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik,” kata Harris, Senin (22/7).

Menurut Harris, puluhan tas tersebut hasil dari strategi pemasaran untuk promosi (endorse) yang dijalankan Sandra Dewi dalam pekerjaannya.

“Nanti kita buktikan sama-sama di pengadilan apakah itu terlibat terkait dengan perbuatan HM atau tidak,” kata Harris.

Harris mengatakan, artis wanita itu merasa keberatan tasnya disita dalam kasus dugaan korupsi Timah. Kendati demikian, dia tetap bersikap kooperatif.

Diketahui, Kejaksaan Agung menyita sejumlah mobil mewah, tanah, tas dan jam tangan hingga dolar Amerika Serikat (AS) sebagai barang bukti dari tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim.

Adapun barang bukti yang disita dari Harvey Moeis, yakni 11 bidang tanah dan bangunan yang dirinci rincian empat berada di wilayah Jakarta Selatan, lima di Jakarta Barat dan dua di Tangerang.

Kemudian, delapan unit mobil, yakni dua unit Ferrari, satu unit Mercedes-Benz, satu unit Force, satu Rolls-Royce, satu Mini Cooper, satu unit Lexus dan satu Vellfire.

Selain itu, ada pula tas bermerek sebanyak 88 unit, perhiasan sejumlah 141 buah, mata uang asing 400 ribu dolar AS, uang Rp13,5 miliar, dan logam mulia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini