
RADAR NASIONAL,-( Sleman),–Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemda DIY melalui Samsat dalam rangka memperingati Haru Ulang Tahun ke -80 Republik Indonesia sekaligus 13 tahun Undang-undang Keistimewaan DIY, mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat.
Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 274 Tahun 2025 dan berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.

Kepala KPPD DIY di Kabupaten Sleman, E. Rully Marsianti, SH, M.Ec.Dev. saat melakukan monitoring layanan Samsat Keliling, Sistem Jemput Lima Tahunan (“Si Jelita”)di Kalurahan Condongcatur, Selasa 5 Agustus 2025 ,melakukan sosialisasi membagikan brosur gratis kepada masyarakat yang melakukan layanan perpanjangan STNK Program bebas Denda atau Pemutihan.
“Bebas denda ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya dengan periode pembayaran mulai 1 Agustus – 31 Oktober 2025, jadi monggo masyarkat untuk memanfaatkan program ini dengan sebaik baiknya, jangan lewatkan kesempatan yang baik ini” jelasnya.
Ditambahkan Kepala KPPD DIY di Kabupaten Sleman, selain itu masyarakat juga bisa mendapatkan cashback hingga 50 persen dengan syarat tertentu. Cashback maksimal Rp 50.000 dapat diperoleh dengan melakukan pembayaran melalui aplikasi BPD DIY Mobile.
” Sementara cashback maksimal Rp 20.000 diberikan untuk pembayaran menggunakan QRIS BPD DIY Mobile, masing-masing dengan kuota 500 transaksi. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga dapat dilakukan melalui berbagai layanan digital seperti SIGNAL, Gotagihan, Tokopedia, Indomaret, dan aplikasi BPD DIY Mobile” pungkasnya
Di samping itu, Samsat Sleman juga melakukan layanan Bus Samsat Keliling dibeberapa tempat seperti setiap hari Senin di Pasar Potrojayan Madurejo Prambanan, setiap Selasa di Kalurahan Condongcatur, setiap Rabu di Pasar Jangkang Ngemplak, setiap Kamis di Halaman Kapanewon Gamping dan setiap hari Minggu pertama di Halaman Stadion Maguwoharjo dan juga ada Program ‘SI JELITA” (Sistem Jemput Lima Tahunan) yang akan melayani pengesahan 5 tahunan dengan permintaan pelayanan dari masyarakat, tetapi ada pelayanan “SI JELITA” yang menetap yaitu setiap Selasa pertama awal bulan di Kalurahan Condongcatur, masyarakat cukup datang kesana membawa kendaraanya baik motor maupun mobil berikut BPKB, STNK dan KTP asli untuk dilakukan layanan perpanjangan pajak 5 tahunan
“ Pada hari ini Selasa minggu pertama awal bulan tanggal 5 Agustus 2025 layanan “Si Jelita” di Kalurahan Condongcatur, warga masyarakat sangat antusias memanfaatkan layanan ini untuk pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan, ada 38 melakukan layanan pembayaran pajak 5 tahunan dan sebanyak 133 wajib pajak melakukan membayar pajak tahunan, terimakasih kepada masyarakat yang telah memastikan kendaraan mereka tetap sah dan tertib administrasi” pungkasnya.(*/xan)




