JAKARTA – Permasalahan asumsi pelecehan intim kepada anak di suatu plaza di Bintaro, Tangerang Selatan, selesai damai.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan Iptu Purwanto berkata pelakon ialah orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
” Pelakunya ODGJ, dalam pemeliharaan RSJ, tadi malam hingga ditunjukkan pesan penjaannya,” tutur Purwanto dikala dihubungi, Senin (27/ 6).
Permasalahan asumsi pelecehan seksual itu lebih dahulu terekam dalam video yang tersebar di media sosial. Video itu salah satunya diunggah akun Instagram@tangsel. kabar.
Dalam narasinya di informasikan kalau laki- laki itu melaksanakan pelecehan seksual dengan mencuil beberapa anak kecil di dalam mal di Bintaro.
Terpisah, Kanit PPA Polres Tangerang Selatan Iptu Siswanto mengatakan dalam cara perantaraan, pihak korban menguasai situasi pelakon serta akur buat tidak meneruskan proses hukum.
” Prinsipnya pihak korban memaklumi kondisi itu. Kesimpulannya dimediasikan, dimusyawarahkan,” ucapnya.
Siswanto berkata berakhir cara perantaraan, grupnya pula bawa pelakon ke rumah sakit jiwa di wilayah Pondok Aren buat menemukan pemeliharaan.
Beliau mengatakan, cocok determinasi hukum, pelakon kejahatan dengan permasalahan kebatinan memanglah tidak dapat diproses secara hukum.
” Dapat dibilang buat mempertanggungjawabkan dengan cara hukum sebab ia edan, jadi pelakon apa juga, kesalahan apapun jika pelakunya edan tidak dapat dituntut. Artikel 4 KUHP itu,” tuturnya.