Partai NasDem Bantah Terima Aliran Dana dari Syahrul Yasin Limpo 

0
155
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni (Foto: Ig. ahmadsahronicenter_official)

RADARNASIONAL – Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni membantah pernyataan dari pimpinan KPK terkait adanya aliran dana dari Syahrul Yasin Limpo ke partainya.

Hal tersebut disampaikan oleh Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni dalam konferensi pers di Kantor DPP NasDem, Jakarta, Sabtu (14/10).

“Saya membantah apa yang disampaikan pimpinan KPK Alex Marwata terkait aliran dana ke Partai NasDem,” kata Ahmad Sahroni.

Sahroni mengatakan, sebagai Bendahara Umum membantah hal tersebut karena jika ada uang masuk harus melalui bendahara umum.

Sahroni menyebut telah memeriksa rekening DPP Partai NasDem untuk memastikan tidak ada aliran dana yang disebut oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

“Saya cek langsung ke rekening partai dan kami tidak menerima seperti yang disampaikan Alex Marwata,” kata Sahroni.

Menurut Sahroni, pernyataan pimpinan KPK Alex Marwata secara terbuka yang mengatakan dana korupsi SYL mengalir sampai ke partai merupakan perkataan yang tendensius.

“Kami mempertimbangkan untuk melakukan somasi atas pernyataan tersebut,” tegas Sahroni.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdapat aliran dana sejumlah miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo ke Partai NasDem.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10).

“Sejauh ini, ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami,” kata Alexander.

Diketahui, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dan secara resmi ditahan oleh KPK terkait perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

Selain SYL, KS dan MH juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2021 tentang Perubahan Atas UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 UU No.8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini