RADARNASIONAL – Kasus yang menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus bergulir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus yang menjerat SYL tersebut blak-blakan terkait aliran dana dugaan korupsi di Kementan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut, pihaknya menemukan aliran dana sejumlah miliaran rupiah dari Syahrul Yasin Limpo ke Partai NasDem.
Hal tersebut Alexander ungkapkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10).
“Sejauh ini, ditemukan juga aliran penggunaan uang sebagaimana perintah SYL yang ditujukan untuk kepentingan Partai NasDem dengan nilai miliaran rupiah dan KPK akan terus mendalami,” kata Alexander.
Diketahui, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka dan secara resmi ditahan oleh KPK terkait perkara dugaan korupsi di Kementan.
Selain SYL, KS dan MH juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka SYL, turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).





