PA Pelaku Pengrusakan dan Pembakaran Fasilitas Polda DIY Diamankan

0
157
Bangkai mobil dan bok ATM di area Mapolda DIY menjadi amukan massa saat unjuk rasa. (RN-Isan)

RADAR NASIONAL,–(Yogyakarta )– Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta  pada tanggal 24 September 2025 telah mengamankan salah se- orang yang diduga melakukan pengrusakan dan pembakaran fasilitas Markas Komando (Mako) Polda DIY saat terjadi  kerusuhan tanggal 29 Agustus 2025.

Kabid Humas Polda DIY Kombes. Pol. Ihsan, S.I.K., menyampaikan pelaku yang telah diamankan berinisial PA (20 tahun), alamat sesuai KTP Klaten Utara Jawa Tengah. PA ditangkap di sebuah rumah di Kalasan Sleman pada hari Rabu, 24 September 2025.

Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya video rekaman yang menjadi bukti digital dalam mengungkap peran tersangka.

PA dipersangkakan melanggar Pasal 170 KUHP (Kekerasan terhadap orang atau barang), Pasal 187 KUHP(Pembakaran), dan atau Pasal 406 KUHP (Pengrusakan), dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun.

Lebih lanjut Kombes. Pol. Ihsan, S.I.K., menyampaikan bahwa terhadap PA telah dilakukan penahanan. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan pelaku rusuh lainnya dan akan kami sampaikan perkembangannya.” Pungkasnya.(*/San)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini