Mantan Menteri Perdagangan Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Importasi Gula

0
197
ilustrasi korupsi Foto: KUPAS MERDEKA

RADARNASIONAL – Eks Menteri Perdagangan Tahun 2015–2016 berinisial TTL ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

TTL jadi tersangka lantaran terseret perkara dugaan korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qodar menjelaskan, selain TTL pada kasus dugaan korupsi itu pihaknya juga menetapkan tersangka lain yakni CS.

Qohar menambahkan, untuk kebutuhan penyelidikan kedua tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.

“Pertama adalah TTL selaku Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016,” kata Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta, Selasa (29/10).

Qohar menjelaskan, tersangka CS merupakan Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015–2016.

Menurut dia, keterlibatan TTL dalam kasus itu bermula pada tahun 2015 dalam rapat koordinasi antar-kementerian disimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak perlu impor.

Namun pada tahun yang sama, TTL selaku Mendag pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah kepada PT AP sebanyak 105.000 ton.

“Yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih,” beber Qohar.

Padahal, lanjut Qohar, berdasarkan peraturan disebutkan bahwa yang diperbolehkan mengimpor gula kristal putih adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Tetapi, berdasarkan persetujuan yang telah dikeluarkan oleh tersangka TTL impor gula tersebut dilakukan oleh PT AP, serta tidak melalui rapat koordinasi dengan instansi terkait.

“Serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan real gula di dalam negeri,” ujar Qohar.

Sementara, keterlibatan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015–2016 dalam kasus ini berawal pada tahun 2015 Kemenko Perekonomian menggelar rapat.

Rapat tersebut dalam pembahasannya terkait Indonesia kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton pada tahun 2016.

Kemudian CS memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Seharusnya, untuk mengatasi kekurangan gula yang harus diimpor adalah gula kristal putih.

Akan tetapi, yang diimpor adalah gula kristal mentah dan diolah menjadi gula kristal putih oleh perusahaan yang memiliki izin pengelolaan gula rafinasi.

Kemudian, PT. PPI seolah-olah membeli gula tersebut. Padahal, gula tersebut dijual oleh delapan perusahaan itu dengan harga Rp 16 ribu yang lebih tinggi di atas HET saat itu, yakni sebesar Rp 13 ribu.

“PT. PPI mendapatkan fee (upah) dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram. Atas perbuatan keduanya, negara dirugikan sekitar Rp 400 miliar,” terang Qohar.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 Tahun 2021 jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini