Lampung Terapkan PPKM Level 1 dari 5 Juli hingga 1 Agustus

0
91
Ilustrasi Kota Lampung. Foto: Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

LAMPUNG – Mulai tanggal 5 Juli hingga 1 Agustus 2022, seluruh wilayah di Provinsi Lampung berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 34 tahun 2022.

Berdasarkan laman resmi akun media sosial Instagram @pemprov.lampung, seluruh wilayah Lampung yang menerapkan PPKM level 1 meliputi Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Barat, Tulang Bawang, Tanggamus, Lampung Timur, Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, Tulang Bawang Barat, Pesisir Barat, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro.

Selain itu, adapun aturan yang diizinkan pada masa PPKM level 1 yakni kegiatan operasional di mal diatur sampai dengan jam 22.00 WIB dengan syarat menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protokol kesehatan.

Kemudian pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dapat dilakukan secara terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Sementara itu, dari data yang dimiliki Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, total kasus COVID-19 secara keseluruhan berjumlah 73.085 orang dan 68.941 orang di antaranya telah sembuh. Sementara total kematian selama pandemi COVID-19 sebanyak 4.129 orang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini