Kejati DKI Jakarta Tetapkan Dua Tersangka Atas Dugaan Korupsi Bina Marga DKI

0
97
Ilustrasi Borgol Foto: Merdeka.com

JAKARTA – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 2 terdakwa dalam kasus asumsi korupsi pelaksanaan pengadaan alat- alat berat penunjang perbaikan jalan pada Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Kamis (7/7/2022).

“Pada Kamis, 07 Juli 2022, Penyidik pada Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan 2 orang tersangka dalam penerapan Pengadaan Perlengkapan Perlengkapan Berat Penunjang Perbaikan Jalan, ialah HD serta IM,” tutur Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan di Jakarta, Kamis.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta memutuskan kedua tersangka tiap- tiap dari ASN serta pihak swasta bersumber pada surat TAP- 65/ M. 1/ Fd. 1/ 07/ 2022 bertepatan pada 7 Juli 2022 serta TAP- 66/ M. 1/ Fd. 1/ 07/ 2022 bertepatan pada 7 Juli 2022.

Bersumber pada hasil penyidikan atas permasalahan yang terjadi pada tahun 2015, di mana UPT Peralatan serta Perbekalam( Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta melakukan pengadaan alat alat berat penunjang perbaikan jalan bersumber pada perjanjian kontrak kerja No 30/- 007. 32 dengan angka kontrak sebesar Rp36, 1 miliyar.

Dalam permasalahan itu, tersangka HD yang ialah ASN Pejabat Pembuat Komitmen( PPK), berperan selaku pihak awal mewakili UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta selaku konsumen barang. Sebaliknya tersangka IM merupakan Direktur Perusahaan selaku pihak kedua mewakili PT DMU selaku penyedia barang atau jasa.

Dalam penyidikan, ditemui fakta kalau Folding Crane Ladder yang dikirimkan tersangka IM bukan merek PAKKAT dari Amerika melainkan merek HYVA dari PT HYVA INDONESIA dengan mengubah merek HYVA dengan stiker merek PAKKAT. Tidak hanya itu, diserahkan pula perlengkapan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper Kodok, Tampping Rammer, Asphalt Cutter Concetre, serta Air Compresor yang diimpor dari Cina bukan merk PAKKAT dari Amerika.

Sedangkan itu, tersangka HD senantiasa menerima alat- alat berat itu sehabis beliau diprediksi melaksanakan intervensi kepada petugas pejabat akseptor hasil pekerjaan( PPHP) dikala menyambut serta memeriksa alat- alat berat yang dikirimkan oleh tersangka IM. Alhasil petugas PPHP itu menandatangani Berita Acara Pendapatan serta Informasi Kegiatan Pengecekan Barang serta memproses permohonan pembayaran dari PT DMU dengan menanda- tangani SPP.

” Kerugian negara yang mencuat dampak aksi kedua tersangka menggapai Rp13, 6 miliyar lebih bersumber pada laporan akuntan independen,” tutur Ashari.

Aksi kedua tersangka, lanjut ia, bertentangan dengan Peraturan Presiden No 70 Tahun 2012 Jo Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 mengenai Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah; Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah No 17 Tahun 2012 tentang E- Purchasing; serta Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No 142 Tahun 2013 tentang Sistem Serta Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

” kepada kedua tersangka diaplikasikan Artikel 2 Ayat( 1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Korupsi sebagaimana diganti dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Pergantian Atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Perbuatan Kejahatan Korupsi Jo. Artikel 55 ayat( 1) KUHP,” cakap Ashari menambahkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini