Kejati Maluku Tetapkan Sekda SBT Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya 

0
226
ilustrasi korupsi Foto: KUPAS MERDEKA

RADARNASIONAL – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) berinisial AK sebagai tersangka.

AK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi atas anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun 2021.

Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, maka pada tanggal 05 Februari 2024 jaksa penyidik telah mengirimkan surat panggilan tersangka kepada yang bersangkutan untuk diperiksa.

“JK akan diperiksa sebagai tersangka dalam waktu dekat ini,” ucap Aizit di Ambon, Senin (5/2).

Menurut Aizit, penetapan Sekda berinisial JK sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor : B-201/Q.1/Fd.2/02/2024 tanggal 29 Januari 2024.

Sekda ditetapkan sebagai tersangka setelah jaksa penyidik menemukan bukti permulaan yang bersangkutan patut diduga sebagai pelaku  tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dan tidak langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten SBT tahun 2021.

Kerugian keuangan negara yang timbul dalam perkara ini berdasarkan audit Inspektorat Provinsi Maluku sebesar Rp 2,5 miliar.

Sejak akhir 2023, penyidik Kejati Maluku juga telah menetapkan IL selaku Bendahara Setda Kabupaten SBB sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Setda Kabupaten SBT Tahun Anggaran 2021 yang besarnya lebih Rp 28 miliar.

Aizit merinci, untuk Anggaran Belanja Langsung (Belanja Pegawai) sebesar Rp 12.7 miliar dan Anggaran Belanja Tidak Langsung (belanja barang dan jasa) Rp 16.049 miliar

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini