Kejagung Geledah Rumah Harvey Moeis di Jakbar, Ini yang Disita

0
179
Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. Foto: Bisnis/Sandysara Saragih

RADARNASIONAL – Kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergulir.

Terbaru, korps Adhyaksa tersebut mengabarkan bahwa telah melakukan penggeledahan terhadap rumah milik Harvey Moeis di wilayah Jakarta Barat (Jakbar).

Status Harvey Moeis dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tersebut merupakan tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumadena mengatakan, penggeledahan rumah Harvey Moeis  tersebut dilaksanakan pada Kamis (18/4).

Menurut Ketut, pada penggeledahan itu tim penyidik menyita beberapa kendaraan di antaranya satu sepeda motor, satu unit mobil Lexus RX300 dan satu unit Mobil Toyota Vellfire.

Ketut menjelaskan, penggeledahan itu merupakan upaya tindak lanjut dari kejaksaan dalam menyelidiki kasus yang menjerat suami artis Sandra Dewi tersebut.

Ketut menambahkan, barang bukti yang disita itu nantinya akan dicatat dan dimasukkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk melengkapi berkas perkara.

Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa surat berharga dan kendaraan bermotor yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil kejahatan dari Tersangka Roberto Indarto (RI).

“Yakni, satu unit mobil Toyota Zenix dan satu unit Mobil Mercedes Benz E250,” kata Ketut dalam keterangannya, Sabtu (20/4).

Sebelumnya, Kejagung sempat menyita dua mobil milik Harvey Moeis saat ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (1/4) lalu.

Dua mobil yang disita yakni Rolls Royce dan Mini Cooper. Dua mobil di sita setelah penyidik menggeledah rumah Harvey di kawasan Jakarta Selatan.

Diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 16 orang tersangka perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

16 tersangka itu di antaranya, Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung.

Kemudian, MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP, dan Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP.

Selanjutnya, Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP.

Berikutnya adalah Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS.

Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN; dan Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT; Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.

Kemudian, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011, Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018.

Selanjutnya yakni Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.

Berikutnya adalah Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE dan Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT

Dalam perkara tersebutz penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan, Toni Tamsil alias Akhir (TT).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini