Gazalba Saleh Divonis Bebas, Begini Reaksi KPK 

0
263
Ilustrasi Gedung KPK Foto: Okezone.com

RADARNASIONAL – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat memvonis bebas hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.

Vonis bebas tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Yoserizal dalam sidang putusan kasus dugaan suap atas perkara pidana KSP Intidana yang digelar Selasa (1/8).

Merespons vonis bebas tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa akan segera mengajukan kasasi.

Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (1/8/23).

Ali Fikri menegaskan bahwa KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim.

“Namun demikian, kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” kata Ali.

Ali menambahkan, penyidikan oleh lembaga antirasuah terhadap Gazalba Saleh masih berjalan untuk perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan,” ujarnya.

Ali menjelaskan, penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi, namun juga sebagai upaya menjaga muruah institusi peradilan.

“Agar tidak terjadi praktik lancung (tidak jujur) korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara,” tandas Ali Fikri.

Sebelumnya, terdakwa Gazalba Saleh awalnya dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum KPK karena terbukti telah menerima suap sebesar 20 ribu dolar Singapura.

Namun, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Yoserizal menyatakan, alat bukti untuk menjerat Gazalba Saleh tidak kuat.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba Saleh dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini