Dua Adik Ipar Harvey Moeis Diperiksa Kejagung Soal Korupsi Timah 

0
184
Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. Foto: Bisnis/Sandysara Saragih

RADARNASIONAL – Dua adik ipar Harvey Moeis (HM) yang merupakan suami artis Sandra Dewi diperiksa Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Jumat (31/5).

Harvey Moeis merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan bahwa keduan adik ipar HM itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

“Saksi diperiksa, KD dan RS selaku adik ipar tersangka HM (Harvey Moeis),” kata Ketut.

KD merupakan adik dari Sandra Dewi, istri tersangka Harvey Moeis. Sedangkan RS merupakan suami dari KD.

Selain keduanya, penyidik turut memeriksa tersangka Rusbani (BN), selaku Mantan Pegawai Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.

Selain adik ipar Harvey Moeis, penyidik juga meminta keterangan asisten pribadi Sandra Dewi, berinisial RPP, pada Selasa (28/5).

Sandra Dewi, juga sudah dua kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada Rabu (15/5) dan Kamis (4/4).

Sebelumnya, Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan, dalam perkara Harvey Moeis pihaknya mendakwa terkait perannya dalam kasus tersebut kemudian apa yang telah diperolehnya.

Keterkaitan pemeriksaan Sandra Dewi dalam perkara ini adalah tentang apa yang diperoleh. Hal ini, untuk memastikan aset-aset yang disita penyidik adalah real hasil kejahatan atau TPPU.

“Sehingga kami perlu keterangan dari istrinya, apalagi ada pernyataan pisah harta, ya kami harus pastikan bagaimana pemisahannya, apakah yang dipisahkan juga tidak terkontaminasi dari uang hasil kejahatan di timah,” kata Febrie, Rabu (29/5).

Kedua hal inilah yang didalami oleh penyidik dari keterangan Sandra Dewi.

“Sehingga kami perlu keterangan dari istrinya, satu mengenai peran dan khususnya mengenai keuangan yang didapat oleh tersangka Harvey di tata niaga timah,” ujarnya.

Pada kasus tersebut, Harvey Moeis bersama Helena Lin dan empat tersangka lainnya selain dijerat pasal tindak pidana korupsi juga disangkakan dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hingga saat ini kasus megakorupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 300 triliun tersebut telah menjerat 22 orang sebagai tersangka.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini