Berkas Perkara Roy Suryo Dinyatakan telah P-21 

0
218
Mantan Menpora Roy Suryo Foto: Kompas

JAKARTA – Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Roy Suryo dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Iya benar, per 28 September 2022,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah saat dikonfirmasi, di Jakarta, Kamis (29/9).

Ade menyatakan, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap setelah diperiksa oleh tim peneliti kejaksaan.

Langkah selanjutnya adalah pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka beserta barang bukti dari Polda Metro Jaya kepada kejaksaan.

Dia menambahkan, pelimpahan tahap kedua tersebut telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada Kamis siang sekitar pukul 14.00 WIB.

Diketahui, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian ia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.

Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Roy Suryo sejak 5 Agustus 2022 terkait kasus tersebut.

Alasan penahanan Roy Suryo karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini