LAMPUNG – Para pejabat di LPKA yang bertanggung jawab atas terjadinya penganiayaan secara bersama-sama hingga menyebabkan narapidana Rio Febrian tewas, dinonaktifkan.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Farid Junaedi mengatakan para pejabat yang terlibat akan bertanggung jawab terkait kasus tersebut.
“Yang di nonaktifkan sementara tiga pejabat, yaitu para pejabat yang menurut kami bertanggung jawab tugas dan fungsi terkait LPKA,” katanya saat menghadiri konferensi pers di Mapolda Lampung, Sabtu (23/7).
Farid menambahkan, pihak Kanwil Kemenkumham Lampung akan memberikan ruang seluas-luasnya kepada pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Kami memberikan dan menyiapkan apa yang menjadi kebutuhan Polda Lampung, kami akan mendukung pihak keluarga korban dalam rangka penyelesaian disini,” katanya.
Disinggung apakah ada keterlibatan sipir dalam kasus penganiayaan tersebut, Farid menyebutkan pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian.
“Ini kan masih dalam proses pendalaman, oleh karena itu ini akan terus kita dalami. Kalau seandainya ada akan kita serahkan ke Polda Lampung,” pungkasnya.