7 Wanita di Sekadau Jadi Korban Begal Payudara

0
135
Ilustrasi Begal Payudara Foto: Tribun Jateng

RADARNASIONAL –  Satreskrim Polres Sekadau menangkap seorang pria berinisial A karena melakukan tindak pidana pencabulan ‘begal payudara’.

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Rahmad Kartono, mengatakan peristiwa itu dialami seorang perempuan berinisial DE pada Sabtu, 25 Maret 2023 lalu.

Pelaku yang berusia 24 tahun itu melakukan aksinya sekitar pukul 16.50 WIB saat korban pulang dari tempat kerjanya.

“Saat itu korban pulang dari tempat kerjanya di Simpang Empat Kayu Lapis menuju ke rumahnya di Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, menggunakan sepeda motor,” ungkap Rahmad pada Senin, 3 April 2023.

Dalam perjalanan pulang, tepatnya di Jalan Raya Sekadau-Sintang kilometer 25, korban dipepet pelaku yang juga menggunakan sepeda motor serta mengenakan helm berwarna putih. Tiba-tiba pelaku memegang bagian dada kanan korban dan langsung melarikan diri.

“Setelah kejadian tersebut korban syok dan berhenti sebentar untuk menenangkan diri. Kemudian, korban melanjutkan perjalanan pulang ke rumahnya,” ujar Rahmad.

Sesampainya di rumah korban lalu menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada keluarganya. Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Sekadau.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan. Belakangan terungkap ada tujuh korban begal payudara yang dilakukan oleh pelaku.

“Sudah ada tujuh korban wanita dan akan kita minta keterangannya. Pelaku sudah kita amankan dan akan dikenakan Pasal 290 ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Cabul,” pungkas Rahmad.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini