RADARNASIONAL– Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur Wahono Saputro memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/3) pagi.
Kedatangan Wahono Saputro ke kantor lembaga antirasuah tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Wahono Saputro menjalani klarifikasi kurang lebih selama tujuh jam oleh Tim LHKPN Kedeputian Pencegahan KPK.
Namun, Wahono Saputro sama sekali tidak memberikan komentar kepada media dan memilih untuk langsung meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, dengan kendaraan dinas.
Sebelumnya, KPK memanggil Wahono Saputro sebagai bagian dari pengembangan penyelidikan terhadap kekayaan tak wajar milik mantan pejabat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).
Dalam laporan LHKPN Rafael tercantum yang bersangkutan mempunyai saham di enam perusahaan. Dua di antaranya berlokasi di Minahasa Utara dan istri RAT menjadi pemegang sahamnya.
Pengembangan penyelidikan terhadap RAT menemukan bahwa istri Wahono Saputro juga menjadi salah satu pemegang saham di dua perusahaan tersebut.
“Kita liat detailnya ternyata ada lagi, bahwa perusahaan yang dua ini, pemegang sahamnya selain istri RAT ada lagi istri orang pajak juga, kita sebut namanya saudara Wahono Saputro,” ujar Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala Nainggolan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (8/3).
Selain itu, Pahala Nainggolan juga menjelaskan bahwa harta kekayaan yang dilaporkan Wahono Saputro dalam LHKPN-nya mencapai belasan miliar.
Menurut Pahala, meski bukan angka yang terbilang besar, KPK tidak memandang besar atau kecilnya nilai LHKPN dalam pemanggilan seseorang.
“Harta yang dilaporkan oleh saudara Wahono Saputro sekitar Rp 14 miliaran. Tapi sekali lagi dari kami di LHKPN bukan masalah besar atau kecilnya karena dia nyangkut di nama perusahaan ini, istrinya ada di sana, bersama dengan istri RAT,” pungkas Pahala.





