RADARNASIONAL – Upah Minimum Provinsi (UMP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.
Pemerintah Provinsi DIY mengumumkan bahwa UMP Tahun 2024 sebesar Rp 2.125.897,61 atau naik 7,27 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 1.981.782,39.
Kenaikan UMP itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Beny Suharsono saat konferensi pers di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (21/11).
Beny menjelaskan, kenaikan UMP diputuskan Gubernur DIY Sultan Hamengkubuwono X berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DIY yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, dan unsur pakar atau akademisi.
“Upah Minimum Provinsi DIY Tahun 2024 sebesar Rp 2.125.897,61 atau naik sebesar Rp 144.115,22. Tahun ini kenaikan UMP cukup signifikan walaupun di sana-sini ada dinamika yang muncul,” terang Beny Suharsono.
Menurut Beny, UMP DIY Tahun 2024 yang telah ditetapkan tersebut menjadi acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-DIY yang bakal diumumkan Gubernur DIY pada 30 November 2023.
“Untuk UMK semestinya lebih tinggi daripada UMP,” ungkap Beny Suharsono.
Beny menjelaskan, penghitungan UMP 2024 menggunakan formula sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.
Beny menambahkan, berdasarkan kajian anggota Dewan Pengupahan DIY penghitungan UMP mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIY, khususnya laju inflasi yang dipengaruhi secara dominan oleh beberapa komoditas bahan pokok yang dikonsumsi oleh para pekerja serta untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh.
Berikutnya, dilakukan rasionalisasi nilai inflasi pada kelompok makanan sebesar 5,97 persen, dan kelompok kesehatan sebesar 5,42 persen sehingga diperoleh besaran inflasi yang telah dirasionalisasi dari semula 3,31 persen menjadi 5,70 persen.





