Tok! Wakil Ketua KPK Divonis Langgar Kode Etik 

0
120
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Foto: Bawaslu Kabupaten Sumenep

RADARNASIONAL – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memvonis Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik.

Nurul Ghufron disebut melanggar kode etik lantaran telah mengintervensi proses mutasi seorang aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Pertanian.

Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Sidang Kode Etik KPK Tumpak Hatorangan Panggabean pada sidang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/9).

“Menyatakan terperiksa Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” kata Tumpak.

Selain itu, Dewas KPK juga memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.

Menurut Dewas KPK, hal yang memberatkan Nurul Ghufron adalah tidak mendukung upaya pemerintah menghilangkan praktik-praktik nepotisme dengan menggunakan pengaruh.

Kemudian tidak menjaga muruah KPK sebagai lembaga antikorupsi, dan tidak melakukan perbuatan yang dapat menyebabkan citra KPK di masyarakat semakin menurun.

Selanjutnya tidak menyesali perbuatannya, tidak kooperatif dengan menunda-nunda persidangan sehingga menghambat kelancaran proses sidang.

“Selain itu, terperiksa (Ghufron) juga aktif memberikan keterangan dan pernyataan kepada media tentang apa yang dilakukannya sehingga menyebabkan pemberitaan tentang perbuatan terperiksa semakin meluas,” kata Tumpak.

Sedangkan hal yang meringankan adalah terperiksa (Nurul Ghufron) belum pernah dijatuhi sanksi etik.

Pada awal Desember 2023, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron diadukan ke Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan wewenang terkait komunikasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono.

Komunikasi tersebut diduga dilakukan untuk membantu mutasi aparatur sipil negara Kementerian Pertanian inisial ADM dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian ke BPTP Kementerian Pertanian di Malang, Jawa Timur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini