Tok! Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Divonis Hukuman Mati

0
251
Ilustrasi palu hakim (Foto: JawaPos)

RADARNASIONAL – Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andre Gustami divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Vonis mati terhadap mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan tersebut terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Amar putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung pada Kamis (29/2).

“Menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andre Gustami,” kata Lingga, saat membacakan amar putusan.

Dalam amar putusan tersebut, pertimbangan majelis hakim dalam memutus hukuman mati terhadap terdakwa diantaranya sama sekali tidak mendukung program pemerintah dalam memusnahkan peredaran narkotika.

Selain itu, selaku anggota kepolisian Andreas telah melakukan penghianatan terhadap institusi Polri, melakukan pemanfaatan terhadap orang untuk menghasilkan uang, dan jumlah yang diloloskan sangat besar.

“Hal yang meringankan sama sekali tidak ada yang meringankan,” kata Lingga.

Putusan tersebut sama seperti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yakni menuntut agar terdakwa Andre Gustami dihukum dengan hukuman mati.

JPU mempertimbangkan bahwa terdakwa sebagai petugas telah menjadi perantara peredaran narkotika jaringan internasional.

Selain itu, terdakwa secara tanpa hak atau melawan hukum telah melakukan permufakatan jahat untuk menawarkan, dijual dan menjual, membeli, menukar, menyerahkan atau menerima, narkotika golongan I.

Atas putusan tersebut, terdakwa Andre bersama penasihat hukumnya menyatakan banding. Sedangkan JPU menyatakan terima.

Terdakwa sendiri dalam perkara tersebut telah dituntut pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau dikenakan Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Andre Gustami yang merupakan eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan melakukan aksinya mengawal ataupun meloloskan narkotika milik jaringan Fredy Pratama sejak bulan Mei hingga Juni 2023.

Sepanjang Mei hingga Juni tersebut AKP AG melakukan delapan kali pengawalan dengan sabu yang berhasil diloloskan sebesar 150 kg dan pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.

Dimana dari hasil pengawalan tersebut terdakwa AKP AG berhasil mengantongi uang sebesar Rp 1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini