JAKARTA – Rumah pribadi tersangka penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Irjen Pol Ferdy Sambo telah selesai digeledah oleh tim khusus (Timsus) kepolisian sejak pukul 15.15 WIB atau sekitar 9 jam lamanya. Ini untuk mencari barang bukti tambahan.
Timsus meninggalkan lokasi sekitar pukul 1.00 WIB, Rabu (10/8) dini hari. Tim khusus tersebut terdiri dari Divisi Propam Polri, Inafis, dan juga beberapa anggota satuan Brimob.
Saat akan meninggalkan rumah itu, mereka tampak membawa beberapa berkas dan kontainer boks ke dalam mobil rantis Brimob untuk dibawa pergi.
Rombongan terakhir, terlihat kuasa hukum keluarga Irjen Pol Ferdy Sambo, Arman Hanis juga meninggalkan kawasan tersebut.
“Hari ini jam 1.05 sudah selesai dalam laman pembuatan berita acara, hari ini sudah selesai berjalan lancar, Alhamdulillah semoga ke depan kita bisa melakukan semua dengan baik,” kata Arman Hanis di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara II, Jakarta Selatan, Rabu (10/8).
Arman juga mengatakan bahwa kondisi Putri Candrawathi usai penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka masih cukup stabil.
“Alhamdulillah kita doakan saja ya, Bu Putri istirahat,” lanjutnya.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Bharada E, RR dan KM.
Para tersangka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup.





