RADARNASIONAL – Motif pada kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang wanita di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terkuak.
Dirkrimum Polda DIY Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, motif pelaku berinisial HP (23) tega melakukan pembunuhan itu gegara utang di pinjaman online.
Nuredy menjelaskan, tersangka ingin menguasai harta milik korban lantaran terlilit utang pinjaman online dari tiga aplikasi senilai Rp 8 juta.
“Sehingga yang bersangkutan mencari cara melunasi utang dengan mendapatkan uang secara cepat dengan melakukan pembunuhan,” beber Nuredy, Rabu (22/3).
Sementara, terkait alasan memutilasi atau memotong bagian tubuh korban yakni sebagai upaya tersangka menghilangkan jejak kejahatannya.
Bagian tubuh korban akan dibuang ke ‘septic tank’ atau toilet, sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah disiapkan oleh tersangka.
“Kami menemukan tas ransel di TKP untuk membuang bagian tubuh,” terang Nuredy.
Namun demikian, lanjut Nuredy, tersangka HP mengurungkan niatnya untuk membuang bagian tubuh korban yang telah dimutilasi tersebut.
“Dikarenakan pekerjaan yang dilakukan tersangka membutuhkan waktu yang lama, saat bersangkutan makan serta minum di warmindo berubah pikiran, meninggalkan pekerjaannya, kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri,” kata Nuredy.
Selain mengambil uang, tersangka menjual telepon genggam milik korban senilai Rp 600 ribu, serta mengambil satu unit sepeda motor namun belum sempat terjual.
“Antara korban dan tersangka sudah saling mengenal dimulai perkenalan di Facebook pada November 2022, sudah beberapa kali ketemu dan beberapa kali berhubungan intim,” ujar Nuredy.
Polisi menjerat HP dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 dan 365 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan disertai kekerasan.
“Ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup,” tegas Nuredy.
Sebelumnya, mayat seorang perempuan ditemukan dalam kondisi dimutilasi di dalam kamar salah satu penginapan pada Minggu (19/3) malam.
Penginapan tersebut berlokasi di Dusun Purwodadi, Desa Pakembinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Jenazah perempuan tersebut belakangan diketahui berinisial A (35) yang merupakan warga Kota Yogyakarta.
Sementara, tersangka HP merupakan pekerja harian lepas pada jasa persewaan tenda di wilayah Kota Yogyakarta.
Hp ditangkap di rumah kerabatnya di Kecamatan Gemawang, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah pada Selasa (21/3) siang.





