
JATIM – Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Anak Agung Gede Agung Parnata menyatakan telah menjadwalkan sidang perkara pencabulan dengan terdakwa MSAT tanggal 18 Juli 2022.
“Tiga hakim telah ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini, yaitu Sutrisno, Titik Budi Winarti dan Khadwanto. Kami siap menggelar persidangan secara dalam jaringan (daring) maupun luar jaringan (luring),” katanya, Senin (11/7).
Sementara, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menyiapkan tim 10 orang jaksa saat pelaksanaan sidang perkara dugaan pencabulan yang melibatkan anak kiai berinisial MSAT asal Jombang sebagai tersangka.
Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mia Amiati memastikan telah melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Jumat (8/7) akhir pekan lalu.
“Tim yang beranggotakan 10 jaksa untuk menyidangkan perkara ini. Saya sebagai Kajati Jatim bersama Asisten Pidana Umum Kejati Jatim masuk dalam tim Jaksa yang akan menyidangkan perkara ini,” ujarnya di Surabaya, Senin (11/7).
Dia mengatakan, tim jaksa menerapkan pasal berlapis untuk mendakwa MSAT. Salah satunya Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara 12 tahun.
Selain itu Pasal 294 dan 289 KUHP dengan ancaman pidana masing-masing 7 dan 9 tahun penjara.
Mia mengatakan, ada seorang saksi korban yang telah menyatakan kesediaannya untuk bersaksi dalam persidangan di pengadilan nanti.
“Sebenarnya ada banyak saksi tapi telah menarik diri. Tinggal seorang saksi korban yang telah dikeluarkan dari pondok pesantren milik ayah MSAT dan menyatakan bersedia memberikan kesaksian di persidangan,” ucapnya.
Tersangka MSAT ditangkap petugas pada, Kamis (7/7), pukul 08.00-22.30 WIB lalu oleh tim gabungan yang melakukan pencarian dan penggeledahan di seluruh area Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang dan tempat persembunyian lain.
Pukul 23.00 WIB, tersangka MSAT menyerahkan diri dan dibawa ke Mapolda Jawa Timur untuk dilakukan tahap II dan dilanjutkan penahanan di Rutan Medaeng Sidoarjo, Jawa Timur.