
RADARNASIONAL – Isu terkait transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjadi sorotan publik.
Menkopolhukam Mahfud MD pun meluruskan isu mengenai temuan perihal transaksi mencurigakan tersebut.
Menurut Mahfud MD, transaksi mencurigakan itu bukanlah korupsi, namun dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Jadi tidak benar kalau isu berkembang di Kemenkeu ada korupsi Rp 300 triliun. Bukan korupsi, pencucian uang,” tegas Mahfud MD.
“Pencucian uang itu lebih besar dari korupsi, tapi tidak ngambil uang negara,” imbuh Mahfud dalam jumpa pers, Jumat (10/3).
TPPU itu melibatkan sekira 467 pegawai di tubuh Kemenkeu dalam rentang waktu 2009-2023 berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Mahfud menjelaskan bahwa dirinya mempersoalkan temuan PPATK tersebut berpijak pada Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Optimalisasi Laporan Hasil Analisis dan Laporan Hasil Pemeriksaan PPATK.
“Setiap informasi dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh PPATK, baik karena permintaan dari instansi yang bersangkutan ataupun inisiatif PPATK, karena laporan masyarakat, begitu dikeluarkan harus ada laporannya dari instansi yang bersangkutan,” ujarnya.
Mahfud menyampaikan hal tersebut setelah pertemuan dengan jajaran Kemenkeu di kantor Kemenkopolhukam.
Pertemuan itu untuk memutakhirkan informasi satu sama lain terkait transaksi mencurigakan yang diduga TPPU di tubuh kementerian tersebut.
Di lain sisi, Mahfud juga mengoreksi anggapan yang beredar di masyarakat bahwa temuan transaksi mencurigakan di Kemenkeu sebesar Rp 300 triliun tersebut merupakan hasil penyelewengan uang pajak.
“Apalagi dipikir ngambil uang pajak, itu ndak, bukan itu. Mungkin ngambil uang pajaknya sedikit, nanti akan diselidiki,” ucapnya.
Kendati demikian, Mahfud menyatakan pihaknya telah mengambil sampel tujuh dari 197 kasus yang dilaporkan.
Setelah dihitung ditemukan dari tujuh kasus tersebut, kata Mahfud, sudah menimbulkan dugaan TPPU sebesar Rp 60 triliun. Sayangnya, lanjut Mahfud, selama ini konstruksi penanganan TPPU tidak banyak dilakukan.
“Hanya ada satu, dua, tiga lah orang yang dihukum karena pencucian uang, padahal itu jauh lebih besar dari korupsi,” katanya.
Di sisi lain, dalam pertemuan tersebut perwakilan dari Kemenkeu juga telah menyampaikan kementerian itu telah berhasil mengembalikan triliunan rupiah atas dugaan korupsi.
“Korupsi itu terkait dengan anggaran negara yang dicuri. Oleh Kementerian Keuangan sudah berhasil dikembalikan Rp 7,08 triliun, nah yang pencucian uangnya yang 300-an (triliun) tadi akan kita tindaklanjuti,” tandas Mahfud.
Kemenkeu Komitmen Usut Tuntas TPPU
Kemenkeu berkomitmen penuh untuk bekerja sama dalam pengusutan dugaan TPPU di tubuh lembaganya tersebut.
Pernyataan itu ditegaskan oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
“Kita akan membuka penuh kerja sama kalau ada upaya mengejar tindak pidana pencucian uang ini,” tegas Suahasil.
“Kalau perlu kita lakukan lagi pemeriksaan-pemeriksaan perpajakan maupun kepabeanan, bukan hanya kepada individu pegawai, tetapi kepada seluruh wajib pajak dan wajib bayar seluruh Indonesia,” pungkasnya.




