Terkait Korupsi di ESDM, LPSK Sebut Buka Perlindungan untuk Saksi 

0
195
Kantor LPSK (Foto: Beritasatu)

RADARNASIONAL– Kasus dugaan korupsi di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun anggaran 2020-2022 memantik perhatian publik.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan bahwa membuka perlindungan bagi saksi dan saksi pelaku yang memiliki informasi terkait kasus tersebut.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, LPSK sebagaimana mandat undang-undang siap memberikan perlindungan bagi saksi maupun saksi pelaku yang mau bekerja sama.

“Dengan penyidik untuk mengungkap tuntas dugaan kasus korupsi potongan tunjangan kinerja (tukin) ini,” terang Hasto.

Hasto menjelaskan, permohonan perlindungan ke LPSK bisa diajukan sendiri oleh yang bersangkutan (saksi), atau direkomendasikan oleh pihak lain.

“Semisal penyidik dalam hal ini KPK yang tengah menyidik dugaan korupsi di ESDM,” ucap Hasto dalam keterangannya, Rabu (29/3).

Bagi pelaku atau tersangka juga dimungkinkan mendapatkan perlindungan jika yang bersangkutan bersedia menjadi JC (justice collaborator).

“Dengan membantu penyidik memberikan informasi untuk mengungkap modus dan menjerat pelaku utama dalam kasus korupsi tukin ini,” terang Hasto.

Hasto menjelaskan, sebenarnya di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, sudah dibangun mekanisme whistleblowing system (WBS).

WBS tersebut terhubung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk proses hukumnya, dan LPSK untuk perlindungan terhadap pelapor ataupun saksinya.

Namun, lanjut Hasto, mekanisme WBS ini seringkali tersendat karena masih adanya keraguan dari pelapor terkait perlindungan terhadap mereka.

“Jika memang mekanisme WBS belum maksimal, kami (LPSK) membuka pintu bagi saksi untuk mengajukan perlindungan langsung ke LPSK,” tegas Hasto.

Menurut Hasto, banyak media yang bisa digunakan mulai datang langsung ke LPSK, via aplikasi permohonan perlindungan (android).

“Maupun pesan singkat melalui WhatsApp di 085770010048,” beber Hasto.

KPK mengendus dugaan korupsi pemotongan tukin pegawai di Kementerian ESDM tahun anggaran 2020-2022.

KPK sudah melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dan Kementerian ESDM, dan statusnya bahkan sudah naik ke tingkat penyidikan.

Hasto mengatakan, dugaan korupsi dari potongan tukin pegawai di Kementerian ESDM ini menambah panjang “drama” terkait kesejahteraan ASN.

“Dugaan korupsi di (kementerian) ESDM ini menambah miris potret kesejahteraan ASN,” pungkas Hasto.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini