JAKARTA – Tim Khusus (Timsus) Polri menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Wis (sudah), sudah diperiksa,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/8).
Dedi menyebut, pemeriksaan itu dilakukan pekan ini. Namun tak dirinci waktu pastinya.
Meski demikian, Dedi belum menjelaskan soal hasil pemeriksaan Putri. Dia memastikan, hal itu bakal disampaikan besok dalam jumpa pers.
“Minggu ini diperiksanya. Makanya besok disampaikan hasilnya oleh Timsus,” kata dia.
Sebelumnya, Tim Khusus (Timsus) Polri berencana bakal menyampaikan perkembangan terbaru terkait kasus tewasnya Brigadir Yosua. Pemaparan itu rencananya dilakukan besok, Jumat (19/8) siang.
“Besok saja, habis Jumatan,” ujar Dedi saat dikonfirmasi, Kamis (18/8).
Pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, sebelumnya meminta Polri untuk menetapkan Putri Chandrawathi, sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana.
Hal ini diungkapkan Kamaruddin setelah dirinya mengaku bertemu dengan sejumlah pejabat utama Polri di Bareskrim Polri, Selasa (16/8).
“Di dalam diskusi itu, saya meminta supaya ditetapkan orang-orang tertentu menjadi tersangka. Yang jelas salah satu di antara itu Bu Putri,” ujar Kamaruddin.
Menurut keyakinan, Yosua tidak sama sekali melakukan pelecehan terhadap Putri. Dia menduga, Putri termasuk dalam bagian penghalangan penyidikan atau obstruction of justice.
“Bahkan saya kepengin bertemu sama ibu Putri tetapi dia tidak mau terus berpura-pura melakukan obstruction of justice juga, persekongkolan jahat atau permufakatan jahat, menyebar kebohongan atau hoaks di tengah masyarakat demi kepastian hukum,” terangnya.
Hanya saja, Kamaruddin menjelaskan, pihaknya belum membuat laporan secara khusus terhadap Putri. Dia hanya mendesak penyidik untuk memasukkan Putri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana yang pernah dilaporkannya.





