Terjerat TPPU dan Pemalsuan, Pendiri KSP Indosurya Ditahan Bareskrim Polri 

0
219
Ilustrasi Penjara Foto: Tribunnews.com

RADARNASIONAL – Pendiri Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya resmi ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Penahanan terhadap Henry Surya tersebut terkait kasus pemalsuan dokumen dan surat serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penahanan Henry Surya terkait perkara tindak pidana berbeda dengan perkara yang sebelumnya telah disidang dan divonis lepas oleh Pengadilan Jakarta Barat.

Ramadhan menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Bareskrim Polri terhadap vonis lepas Henry Surya yang menimbulkan ketidakpuasan dari para korban dan nasabah.

“Pada 13 Maret 2023 penyidik Dittipideksus sudah menetapkan HS sebagai tersangka, esoknya tanggal 14 Maret penyidik melakukan penangkapan terhadap HS di apartemen di bilangan Kuningan,” kata Ramadhan di Jakarta, Kamis (16/3).

Sementara, Dirtipidsus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menambahkan, pihaknya menemukan bukti petunjuk bahwa perbuatan KSP Indosurya tersebut cacat hukum.

Sehingga penyidik mentersangkakan Henry Surya dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan Pasal 266 tentang Pemalsuan Surat dalam fakta otentik, serta UU TPPU.

“Kami sudah membuktikan bahwa kami menetapkan saudara HS sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim 20 hari ke depan sejak tanggal tanggal 15 kemarin hingga bulan April 2023,” terang Whisnu.

Menurut Whisnu, dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 21 orang saksi baik dari karyawan, Kementerian Koperasi, ahli dan notasi.

Dari keterangan para saksi diperoleh keterangan bahwa Henry Surya telah membuat seolah-olah Koperasi Indosurya sebagai koperasi resmi.

“Dan melakukan kegiatan pengumpulan dana masyarakat kurang lebih Rp 106 triliun, serta di tahun 2020 terjadi gagal bayar,” beber Whisnu.

Berdasarkan hasil hitungan dari audit investigasi, kerugian yang dialami masyarakat totalnya Rp 15,9 triliun.

Whisnu mengatakan, perkara ini adalah awal dari permulaan niat jahat dari Henry surya untuk mengumpulkan dana masyarakat yang totalnya Rp 106 triliun untuk mengelabui, dan sekarang terbukti ada korban dengan kerugian mencapai Rp 15,9 triliun.

“Perkara ini berbeda dengan perkara terdahulu, kami penyidik telah berkoordinasi dengan JPU terkait dengan dasar aturan dulu. Diibaratkan sebuah bangunan kalau dasarnya salah pasti akan hancur,” tandas Whisnu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini