Tenaga Ahli Kemenkominfo Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

0
171
Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung Jakarta. Foto: Bisnis/Sandysara Saragih

RADARNASIONAL – Kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergulir.

Terbaru, Kejagung menetapkan Tenaga Ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika inisial WNW sebagai tersangka.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, WNW langsung dijebloskan ke Rutan Salemba cabang Kejagung selama beberapa hari ke depan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, WNW ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar di persidangan.

“Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-52/F.2/Fd.2/09/2023,” kata Ketut di Jakarta, Rabu (20/9).

Ketut menjelaskan, untuk kepentingan penyidik, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari.

“Terhitung dari 19 September sampai dengan 8 Oktober 2023,” kata Ketut.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, WNW ditangkap terlebih dahulu oleh penyidik Jampdisus di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (19/9).

WNW ditangkap usai memberikan keterangan sebagai saksi dengan terdakwa Johnny G Plate, mantan Menteri Kominfo.

“Berdasarkan surat perintah penangkapan, tersangka WNW diamankan oleh tim penyidik guna dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi dalam perkara tersebut,” kata Ketut.

WNW disangkakan melanggar ketentuan pasal primer, yakni Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 21 atau Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Tipikor.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi menjelaskan bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh WNW, yakni telah memberikan keterangan tidak benar dan mencabut secara tidak sah keterangan di persidangan.

Informasi itu, kata Kuntadi, diperoleh penyidik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedang bersidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Jakarta Pusat.

“Pada hari ini sekitar jam 12 siang tadi kami menerima informasi terkait adanya dugaan perbuatan seseorang, yaitu WNW yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 21 atau Pasal 22 Undang-Undang Tipikor,” kata Kuntadi, Selasa (19/9).

Dalam pidana asalnya, yakni tindak pidana korupsi. Penyidik Jampdisus Kejaksaan Agung sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 8,32 triliun.

Dari 11 orang tersangka, enam orang telah menjalani persidangan berstatus terdakwa, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selanjutnya, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Kemudian, Mukti Ali (MA) dari pihak PT Huwaei Technology Investment, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy, dan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Yusriski Mulyana dan Windi Purnama sudah dilakukan tahap II (pelimpahan tersangka dan barang bukti) kepada JPU dan menunggu untuk disidangkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Untuk tiga tersangka yang baru ditetapkan Senin (11/9), yakni Jemmy Sutjiawan (JS) dari pihak swasta, Feriandi Mirza (FM) selaku Kepala Divisi Lastmile/Backhaul Bakti Kominfo dan Elvano Hatorangan (EH) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di Bakti Kominfo.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini