Tak Ada Lagi Minyak Goreng Subsidi Hari Ini

0
112

JAKARTA – Pemberian subsidi minyak goreng curah melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) resmi berakhir hari ini, Rabu (1/6). Kemenperin menetapkan kebijakan itu melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Permenperin Nomor 8 Tahun 2022.

Dalam peraturan itu, menyebutkan bahwa penyediaan minyak goreng curah yang diatur dalam Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 akan dilaksanakan sampai tanggal 31 Mei 2022. Artinya, kemarin adalah hari terakhir pemberian subsidi minyak goreng curah dari BPDPKS.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, mengeklaim program subsidi tersebut ampuh menyuplai kebutuhan dan bisa menekan harga, sehingga subsidi ini bisa dihentikan dan beralih ke mekanisme Domestic Market Obligation (DMO).

Putu memastikan, minyak goreng curah akan tetap bisa dibeli masyarakat dengan harga Rp 14 ribu per liter, kendati subsidi minyak goreng curah telah dicabut.

“Harga di masyarakat itu tetap harga HET yaitu Rp 15.500 per kg atau Rp 14 ribu per liter. Sebelumnya selisih antara harga keekonomian dan harga HET diganti oleh BPDPKS melalui PE, khususnya lavy-nya, sekarang itu hampir sama tapi ini langsung,” kata Putu di kantor Kemenperin, Senin (30/5).

Sebelumnya, selisih harga keekonomian minyak goreng curah dengan harga HET Rp 14.000 per liter ditanggung oleh BPDPKS. Dengan dicabutnya subsidi, selisih harga keekonomian tersebut sudah tidak lagi ditanggung oleh BPDPKS.

“Sekarang itu pengorbanannya langsung oleh perusahaan industri. Jadi nanti harus ditentukan berapa harus diterima CPO nya di tingkat pabrik minyak goreng atau yang disebut dengan DPO. Demikian dengan minyak gorengnya di tingkat distributor,” jelas dia.

Dengan begitu, kata dia, minyak goreng curah tetap di harga Rp 14.000 per liter meskipun sudah tak dapat subsidi lagi. Diketahui setelah subsidi ini dicabut, pemerintah akan menerapkan kembali kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini