Soal Usulan Percepatan Pendaftaran Capres-Cawapres, Begini Respons DPR RI 

0
168
Gedung DPR RI Jakarta Foto; iNews.id

RADARNASIONAL – Usulan percepatan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden (Capres-Cawapres) pada Pilpres 2024 mendapatkan respons dari Komisi II DPR RI.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan, pihaknya masih menunggu kejelasan resmi dari KPU terkait pemajuan jadwal tersebut.

Menurut Doli, jadwal yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini sudah sesuai dengan Perppu Pemilu.

“Nanti akan kami minta penjelasan lebih detail dari KPU pada saat Rapat Konsultasi sebelum PKPU soal itu disetujui. Waktu pendaftaran itu sudah sesuai dengan Perppu tentang Pemilu yang diterbitkan beberapa waktu lalu,” kata Doli kepada wartawan, Jumat (8/9/2023).

Namun demikian, Politisi Fraksi Partai Golkar itu belum bisa memastikan kapan pihaknya memanggil KPU untuk meminta penjelasan tentang rancangan PKPU tersebut.

“Belum (jadwal rapat konsultasi), menunggu surat pengajuan dari KPU,” ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan draf PKPU, jadwal pengumuman pendaftaran capres-cawapres bakal pada 7 Oktober hingga 9 Oktober 2023.

Sementara, masa pendaftaran direncanakan akan dipercepat mulai 10 hingga 16 Oktober 2023.

Diketahui sebelumnya, masa pendaftaran pencalonan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023. Jadwal ini berdasarkan PKPU 3/2022 tentang jadwal dan tahapan Pemilu 2024.

“Iya, masih draf yang akan dikonsultasikan dan lain-lain,” kata komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini