Soal Pendaftaran Paslon Pilkada 2024, Ini Penjelasan KPU RI

0
132
Gedung KPU Pusat (Foto: JawaPos)

RADARNASIONAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut bahwa pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada peraturan KPU (PKPU).

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, PKPU tersebut yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (20/8) lalu.

Hal tersebut ditegaskan oleh Mochammad Afifuddin dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor KPU RI, Jakarta pada Kamis (22/8).

“Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata Afifuddin.

Selain itu, Afifuddin juga memastikan bahwa putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.

“Itu juga pasti kita harus ikuti, kita perlakukan sama untuk kemudian kita akan segera adopsi dan dimasukkan dalam pengaturan kampanye kita,” terang Afifuddin.

Afifuddin menambahkan, KPU akan menindaklanjuti putusan MK sesuai dengan langkah prosedur yang tertib, yakni dengan melakukan konsultasi dengan DPR.

Menurut Afifuddin, KPU belajar dari pengalaman agar tidak mendapat sanksi karena salah prosedur dalam menerapkan putusan MK.

“Tentu belajar dari pengalaman, apa yang sudah kita lakukan dan dianggap tidak benar itu kita benahi dan itulah yang membuat kami mengambil langkah-langkah, putusan MK kami tidak lanjut, langkah-langkah prosedural yang kami harus tempuh, kita akan lakukan,” katanya.

Afif menyebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dan komunikasi untuk menyegerakan pembahasan konsultasi dengan Komisi II DPR RI.

Menurut dia, rapat dengar pendapat (RDP) bakal dilakukan pada Senin (26/8), satu hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka.

“Konsultasi yang sifatnya RDP itu Senin. Kita tadi sudah sampaikan dan sudah berkoordinasi untuk materi yang sudah kita sampaikan draf dan seterusnya,” ucap Afif.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada batal dilaksanakan pada Kamis (22/8) pagi.

Dasco memastikan bahwa pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” kata Dasco dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis (22/8) petang.

MK pada Selasa (20/8), mengubah ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.

Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah.

Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik dalam pemilu di daerah bersangkutan mulai dari 6,5 hingga 10 persen.

Selanjutnya, melalui Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa penghitungan syarat usia calon kepala daerah, dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada, harus terhitung sejak penetapan pasangan calon.

Kemudian, MK dalam Putusan Nomor: 69/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa kampanye pilkada boleh dilakukan di kampus, selama telah mendapatkan izin dari kampus tersebut dan tidak membawa atribut kampanye.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini