DPR Sebut RUU Pilkada Batal Disahkan, Putusan MK akan Berlaku 

0
154
Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (Foto: Gerindra)

RADARNASIONAL –  Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada batal dilaksanakan hari ini Kamis (22/8). Dirinya menyebut, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada akan berlaku.

“Pada hari ini tanggal 22 Agustus, hari kamis, pada jam 10.00 WIB setelah kemudian tertunda 30 menit, maka tadi sudah diketok bahwa Revisi Undang-Undang (RUU) Pilkada tidak dapat dilaksanakan. Artinya, pada hari ini RUU Pilkada batal dilaksanakan,” kata Sufmi Dasco kepada wartawan, Kamis (22/8).

Sufmi menyatakan bahwa pengesahan RUU harus sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Apabila akan diadakan rapat paripurna, maka harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR.

“Karena pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024, kita sama-sama tahu sudah ada tahapan pendaftaran Pilkada. Oleh karena itu, kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh, taat, dan tunduk pada aturan yang berlaku, bahwa saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum disetujui menjadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, judicial review yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora,” tandas Dasco.

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada  yang rencananya digelar pada hari Kamis (22/8) pagi ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum.

Namun demikian, massa dari berbagai pihak menggelar aksi unjuk rasa di area kompleks parlemen itu sejak siang hingga petang.

Situasi unjuk rasa pun sempat memanas karena gerbang depan maupun belakang kompleks parlemen pun telah jebol.

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah.

Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) terkait dengan pilkada, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Adapun Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini