RADARNASIONAL – Kasus mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan Andhi Pramono (AP) yang ditangani KPK terus bergulir.
Terbaru, lembaga antirasuah tersebut mengabarkan bahwa tengah menelusuri soal dugaan setoran “fee” dari pengusaha yang mengalir ke Andi Pramono.
Hal tersebut didalami oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat pemeriksaan terhadap dua pihak swasta berinisial RH dan US.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, RH dan US diperiksa penyidik pada Rabu (16/8) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menurut dia, kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan adanya perintah tersangka AP untuk mewajibkan pihak swasta menyetorkan uang berupa ‘fee’.
“Karena adanya rekomendasi akses layanan ilegal kepabeanan,” kata Ali Fikri di Jakarta, Jumat (18/8).
Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih detail soal apa saja temuan tim penyidik KPK dari pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.
Selain itu, kata dia, pada jadwal pemeriksaan yang sama, penyidik KPK juga turut memeriksa Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) inisial NN soal aset milik Andhi Pramono.
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan aset berupa tanah milik tersangka AP yang ada Sumatera Selatan,” ujarnya.
Sebelumnya, Jumat, 7 Juli 2023 , KPK menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk menjadi makelar, memfasilitasi pengusaha, dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.
Sebagai broker, tersangka Andhi diduga menghubungkan antarimportir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia di antaranya menuju ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Dari rekomendasi dan tindakan yang dilakukannya, tersangka Andhi diduga menerima imbalan sejumlah uang sebagai bentuk bayaran (“fee”).
Rekomendasi yang dibuat dan disampaikan tersangka Andhi itu diduga menyalahi aturan kepabeanan, termasuk para pengusaha yang mendapatkan izin ekspor dan impor diduga tidak berkompeten.
Siasat tersangka Andhi menerima bayaran tersebut, salah satunya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan.
Penerimaan gratifikasi tersebut diduga terjadi pada rentang waktu 2012-2022, di mana saat itu Andhi menduduki beberapa posisi mulai dari penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
Kemudian pejabat eselon III di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan posisi terakhirnya sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Makassar.
Dugaan penerimaan gratifikasi oleh tersangka Andhi itu hingga kini tercatat sekitar Rp 28 miliar dan masih terus dilakukan penelusuran lebih lanjut.
Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan tersangka Andhi untuk belanja keperluan pribadi dan keluarganya.
Kemudian, dalam kurun waktu tahun 2021 dan 2022, Andhi diduga melakukan pembelian berlian senilai Rp 652 juta, pembelian polis asuransi senilai Rp 1 miliar, dan pembelian rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp 20 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka Andhi Pramono dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Andhi Pramono juga disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.





