RADARNASIONAL – Seorang ayah berinisial ML (41) yang tega menganiaya putri kandungnya inisial NL (8) hingga babak belur, dibekuk polisi.
Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara AKP Zuhatta Mahadi mengatakan, peristiwa penganiayaan yang menimpa NL tersebut terjadi pada Minggu (13/08).
Lokasi penganiayaan di rumah pelaku di Desa Hutatoruan, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara.
Pelaku tega menganiaya anak kandung sendiri tanpa ada rasa belas kasihan dan mengalami luka-luka memar di sekujur tubuhnya.
“Akibat perbuatan ayahnya yang menganiaya dengan menggunakan gagang sapu hingga gagang sapunya sampai patah,” terangnya.
Zuhatta mengatakan, setelah Polres Taput menerima pengaduan, Senin (14/08), penyidik membawa korban untuk visum serta memeriksa sejumlah saksi.
“Kurang dari 24 jam, tepatnya Selasa (15/08) tersangka ML langsung kita tangkap dari tempat persembunyian,” beber Zuhatta.
Zuhatta menambahkan, korban yang didampingi neneknya saat melaporkan kejadian tersebut menceritakan bahwa peristiwa penganiayaan itu terjadi saat NL ditanya tersangka soal keberadaan neneknya.
Karena tidak langsung dijawab oleh korban, tersangka emosi tanpa pikir dan mengambil gagang sapu dan memukul NL hingga gagang sapu tersebut patah.
“Jeritan tangis korban tidak dihiraukan tersangka hingga tetangga mengetahui peristiwa itu dan melaporkan kepada neneknya,” jelas Zuhatta.
Zuhatta mengatakan, selama ini tersangka berprilaku kasar terhadap anaknya-anaknya karena sering mabuk, sehingga dua anaknya yang masih kecil-kecil sudah tinggal bersama neneknya yang berjarak 500 meter dari rumahnya.
“Ibu korban sendiri sudah hampir lima bulan meninggalkan tersangka dan anak-anak karena tidak sanggup atas perilaku suami. Saat ini tersangka sudah ditahan di Polres Taput,” pungkasnya.
Pelaku penganiayaan itu dikenakan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.





