RADARNASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo di Simprug Golf, Jakarta Selatan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pada penggeledahan itu rumah tersangka kasus dugaan gratifikasi tersebut pihaknya menyita uang dan puluhan tas mewah.
Meski demikian, Ali tidak menjelaskan terkait jumlah uang yang ditemukan penyidik di rumah Rafael Alun Trisambodo tersebut.
“Benar, tim penyidik menemukan uang dan puluhan berbagai tas mewah merek luar negeri,” beber Ali Fikri di Jakarta, Jumat (31/3).
Ali menjelaskan, tim penyidik KPK selanjutnya akan mempelajari barang bukti tersebut untuk menentukan apakah barang mewah tersebut terkait dengan kasus dugaan gratifikasi Rafael.
“Segera dilakukan penyitaan dan analisis atas temuan tersebut sebagai barang bukti perkara sangkaan penerimaan gratifikasi dimaksud,” ujarnya.
Diketahui, Penyidik KPK telah meningkatkan status kasus Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyidikan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
KPK memperkirakan, Rafael Alun menerima gratifikasi hingga puluhan miliar rupiah selama periode 2011-2023.
Angka tersebut diperoleh berdasarkan perhitungan penyidik dari alat bukti yang ditemukan penyidik, salah satunya adalah safe deposit box (SDB) milik Rafael.
Nama Rafael Alun Trisambodo menjadi perhatian publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio (MDS), menjadi tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.





